![]() ![]() |
| Ketiga tersangka pengedar sabu-sabu (Foto:Mulya) |
KAMPAR, Radar-X.Net – Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir telah mengamankan 3 pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Karya Bakti Kec. Kampar Kiri Tengah, Kab. Kampar. Kamis (9/03/2017)
Ketiga tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah AN (LK 40) warga Desa Mekar Jaya Kec. Kampar Kiri Tengah, RZ (LK 52) warga Kelurahan Sei Pagar Kec. Kampar Kiri Tengah dan UM (PR 32) warga Desa Utama Karya Kec. Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar.
Dari ketiga tersangka ini juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket sedang dan tiga paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah bong, 1 buah kaca pirex, 2 buah HP dan uang tunai sebesar Rp. 2 juta lebih serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIk.MM., kepada media mengungkapan, kasus ini berawal pada Rabu (8/3/2017) malam, ketika anggota opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir yang mendapat informasi bahwa di wilayah tetsebut ada seseorang yang akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Dijelaskannya, menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek langsung melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka AN yang diduga sedang menunggu seseorang untuk bertransaksi narkoba, petugas langsung mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan badan ditemukan 1 paket shabu-shabu, saat diinterogasi pelaku mengatakan kalau dirinya disuruh oleh tersangka UM (PR 32) untuk mengantarkan kepada seseorang di jalur I Desa Mekar Jaya namun keburu ditangkap,” Jelas Guntur.
Ia menambahkan, Petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka UM, dari tangannya ditemukan 3 paket sabu-sabu beserta barang bukti lainnya.
Selain itu, petugas mendapat informasi bahwa barang haram ini diperoleh dari tersangka RZ, tanpa buang waktu petugas langsung memburunya dan berhasil mengamankannya. Ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pelaku narkoba ini akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.” Tegas Guntur. (Mulya Koto)














