JEMBER, radar-x.net – Polres Jember akhirnya membuka tabir modus sindikat copet bus umum jurusan antar kota Jember-Banyuwangi. Pasalnya, Aksi kawanan copet di dalam bus ternyata dilakukan oleh kru bus Restu sendiri. Ironisnya, kawanan copet ini dilakukan oleh kru bus Restu itu sendiri yang terdiri dari sopir, kondektur dan kernet.
Mereka para pelaku sindikat pencopet di bus itu antara lain, M. Hafid Sunny (20) kondektur asal Kelurahan Sidotopo Wetan Kenjeran Surabaya, M. Zaenal Abidin (20) Kernet asal Dusun Paitonan Gambirono Bangsalsari dan Heru Susanto (35) Sopir asal Dusun Dukuh Sia Rambigundam Rambipuji Jember, bahkan saat dilakukan penangkapan, di dasbord bus polisi menemukan senjata api rakitan milik pelaku Heru Susanto.
“Anggota kami melakukan penangkapan terhadap kru bus yang terdiri dari sopir, kondektur dan kernet, dimana kondektur bus berperan sebagai penghadang korban, dan kernet berperan sebagai ekskutor yang selanjutnya diserahkan ke sopir bus, dan terungkapnya pelaku ini setelah ada penumpang tujuan Banyuwangi yang kehilangan HP saat turun dari Bus tersebut di Terminal Tawangalun,” ujar Kapolres Jember AKBP Kusworo, saat memberikan press releas usai menerima kunjungan Tim Penilai Independen Kemenpan RB RI, Selasa (27/3).
Kapolres AKBP Kusworo menambahkan, dari pemeriksaan sementara, pelaku melakukan aksi pencopetan dengan alasan untuk mengejar setoran. Namun hal ini masih akan dikembangkan lagi dengan memanggil pihak perusahaan tempat pelaku bekerja.
“Soal pengakuan pelaku, kami tidak bisa mengambil kesimpulan, namun kami akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan tempat pelaku bekerja untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 yaitu pencurian dan pemberatan. Namun untuk pelaku Heru Susanto, polisi akan menambahkan pasal berlapis yaitu UU no. 12 tahun 1952 tentang tindak pidana penyalahgunaan senjata api.
“Semua pelaku akan kami jerat dengan pasal 363, namun khusus untuk sopir bus yang berinisial HS akan kami tambahkan pasal berlapis yaitu UU Darurat no. 12 tahun 1952 tentang kepemilikan senjata api,” tandas Kapolres. (Bagus WW)