Polres Jember Ungkap Tabir Modus Sindikat Copet Bus Umum

- Penulis Berita

Rabu, 28 Maret 2018 - 03:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Jember Ungkap Tabir Modus Sindikat Copet Bus Umum

JEMBER, radar-x.net – Polres Jember akhirnya membuka tabir modus sindikat copet bus umum jurusan antar kota Jember-Banyuwangi. Pasalnya, Aksi kawanan copet di dalam bus ternyata dilakukan oleh kru bus Restu sendiri. Ironisnya, kawanan copet ini dilakukan oleh kru bus Restu itu sendiri yang terdiri dari sopir, kondektur dan kernet.

Mereka para pelaku sindikat pencopet di bus itu antara lain, M. Hafid Sunny (20) kondektur asal Kelurahan Sidotopo Wetan Kenjeran Surabaya, M. Zaenal Abidin (20) Kernet asal Dusun Paitonan Gambirono Bangsalsari dan Heru Susanto (35) Sopir asal Dusun Dukuh Sia Rambigundam Rambipuji Jember, bahkan saat dilakukan penangkapan, di dasbord bus polisi menemukan senjata api rakitan milik pelaku Heru Susanto.

“Anggota kami melakukan penangkapan terhadap kru bus yang terdiri dari sopir, kondektur dan kernet, dimana kondektur bus berperan sebagai penghadang korban, dan kernet berperan sebagai ekskutor yang selanjutnya diserahkan ke sopir bus, dan terungkapnya pelaku ini setelah ada penumpang tujuan Banyuwangi yang kehilangan HP saat turun dari Bus tersebut di Terminal Tawangalun,” ujar Kapolres Jember AKBP Kusworo, saat memberikan press releas usai menerima kunjungan Tim Penilai Independen Kemenpan RB RI, Selasa (27/3).

Kapolres AKBP Kusworo menambahkan, dari pemeriksaan sementara, pelaku melakukan aksi pencopetan dengan alasan untuk mengejar setoran. Namun hal ini masih akan dikembangkan lagi dengan memanggil pihak perusahaan tempat pelaku bekerja.

“Soal pengakuan pelaku, kami tidak bisa mengambil kesimpulan, namun kami akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan tempat pelaku bekerja untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 yaitu pencurian dan pemberatan. Namun untuk pelaku Heru Susanto, polisi akan menambahkan pasal berlapis yaitu UU no. 12 tahun 1952 tentang tindak pidana penyalahgunaan senjata api.

“Semua pelaku akan kami jerat dengan pasal 363, namun khusus untuk sopir bus yang berinisial HS akan kami tambahkan pasal berlapis yaitu UU Darurat no. 12 tahun 1952 tentang kepemilikan senjata api,” tandas Kapolres. (Bagus WW)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dirjen Dukcapil Berbagi Strategi Indonesia Bangun Infrastruktur Digital Publik di Forum Global DPI Summit
Indonesia Jadi Role Model Penerapan Digital Public Infrastructure Dunia di Forum Global DPI Summit
HUT Polwan ke-76 Jadi Momentum yang Tepat Wujudkan Perlindungan Perempuan dan Anak
BPSDM Kemendagri Gelar Diklat PKA dan PKP, Tingkatkan Kompetensi Kepemimpinan Struktural
Plt Camat Ambulu Difitnah Bawa Banner Paslon Pilkada, Ternyata Ucapan HUT TNI
Serobot Aset Negara, Perusahaan ONET Tanam Tiang Utilitas di Glenmore Banyuwangi tanpa izin
Menurut Korban, R Terlibat Penganiyaan
79 RUU tentang Kabupaten/Kota Resmi Diundangkan, Mendagri Apresiasi Kinerja DPR RI dan DPD RI
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:17 WIB

BPSDM Kemendagri Gelar Diklat PKA dan PKP, Tingkatkan Kompetensi Kepemimpinan Struktural

Rabu, 2 Oktober 2024 - 22:10 WIB

Pj. Bupati Heri Serahkan Asuransi Mantan Kadis Dukcapil Almarhum Maeda Soetopo

Selasa, 1 Oktober 2024 - 20:16 WIB

Pj. Bupati Heri Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Minggu, 29 September 2024 - 10:07 WIB

Pj Bupati Syakir Kukuhkan Pengurus Ikamara Yogyakarta Periode 2024-2025

Minggu, 29 September 2024 - 08:11 WIB

Rahmanto Janjikan Akan Bantu Pembangunan Masjid Desa Panuut

Jumat, 27 September 2024 - 23:13 WIB

DPRD Murung Raya Bantu Warga Penderita Tumor Dapatkan Pelayanan Medis

Jumat, 27 September 2024 - 14:47 WIB

Pj Bupati Dr Hermon Hadiri Rakor Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu

Jumat, 27 September 2024 - 11:44 WIB

Pj Bupati Mura bersama Direktur Perlindungan Perkebunan Lakukan Penanaman Padi Gogo

Berita Terbaru

Artikel

KARYA MONUMENTAL SYEIKH ABDUL QADIR AL JAILANI

Kamis, 3 Okt 2024 - 19:09 WIB