![]() ![]() |
| Tersangka Saat Dimintai Keterangan Diruangan Penyidikan Polda Riau (Foto: MK) |
Tersangka nya lPF (30) dan WPP (54) ,sudah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Kantor Dit Resnarkoba Polda Riau, Jalan Prambanan Pekanbaru.
Salah satu dari tersangka PF adalah warga jalan Zebra Kecamatan Sukajadi ini, Polisi menyita barang bukti berupa satu paket sedang sabu-sabu seberat 5 gram, satu unit handphone warna putih merek Samsumg, dan satu unit mobil merek Avanza warna abu-abu.
Kemudian Petugas melakukan pengembangan dari penangkapan PF, dan. Polisi pun berhasil meringkus WPP saat berada di Jalan Raya Kubang Kecamatan Tampan, kata Guntur.
“Berdasarkan hasil penggeledahan WPP ditemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 25 gram. Kemudian Polisi pun melakukan Penggeledahan di rumah WPP di Perum Griya Makmur, Jalan Teropong Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan. “Disana, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti lainnya, 6 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 146 gram dan 212 butir ekstasi,” tambah AKBP Guntur Aryo Tejo.














