INDRAMAYU, RADAR-X.net – Pj Kuwu Gabus Wetan Suherman, Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, memilih untuk diam saat dikonfirmasi melalui telepon seluler pesan singkat aplikasi WhatsApp oleh aktivis penggiat anti korupsi yang tergabung organisasi LSM KPK Nusantara terkait pembiayaan pelaksanaan jalan beton bersumber anggaran dana desa tahap 1 Tahun 2024.
Atas kejadian tersebut Agus selaku ketua DPC LSM KPK Nusantara pada awak media Radar-X mengatakan, PJ Kuwu Notabennya adalah pejabat sangat disayangkan kalau tidak mengetahui Undang-undang Keterbukaan Informasi publik No 14 Tahun 2008, yang mana masyarakat wajib memantau penggunaan anggaran APBD dan APBN.
“Semestinya Pj Kuwu harus dapat menunjukan integritas dan transparansinya dalam mengelola keuangan desa, harus bisa membuktikan secara integritasnya di tingkat desa dan dapat membuktikan pengelolaan keuangan desa secara transparan di mata masyarakat.” Tutur Agus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Padahal konfirmasi kami hanya ingin menanyakan berapa Volume batu sirtu untuk pemadatan, karena itu akan berpengaruh pada Volume ketinggian beton dan Beijing plannya yang di pesan dari mana. Karena akan kita pertanyakan terkait mutu Rady Mix nya.” Cetus Agus
“Berharap ke depan Pihak Camat dalam mengusulkan PJ Kuwu tersebut yang paling tidak kualifikasi bisa dipertanggungjawabkan agar ketika menjabat tugas dan fungsinya berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, serta Perbup Nomor 4 tahun 2017 tentang pemerintahan desa. Sampai berita ini ditayangkan PJ kuwu gabus watan tetap diam.” Tutup agus
(akim)