Berita

Pj Bupati Syakir Ingatkan Kades dan Perangkat Desa Jaga Netralitas Pemilu

119
×

Pj Bupati Syakir Ingatkan Kades dan Perangkat Desa Jaga Netralitas Pemilu

Sebarkan artikel ini

Aceh Tenggara, Radar-x.net – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir M.Si meminta seluruh kepala desa beserta aparatur desa di Aceh Tenggara untuk bersikap netral di Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024.

“Seusai dengan Undang-Undang Pemilu, perlu saya pertegas bahwa kepala desa harus bersikap netral dan menjunjung tinggi netralitas sebagai ujung tombak penyelenggara pemerintahan. Jangan berpihak kepada salah satu partai politik peserta pemilu maupun calon legislatif tertentu,” tegas Syakir mengingatkan.

Kepada desa, kata Syakir, tidak boleh berkampanye atau ikut kampanye apalagi melakukan politik praktis lainnya dalam moment pemilu 2024 yang sudah berjalan tahapannya.

“Sebab ada sanksi tegas yang menanti jika terbukti bersalah, hal tersebut sangat perlu dan harus saya sampaikan,” tegas Syakir.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Tenggara juga meminta seluruh kepala desa beserta perangkat desa di Aceh Tenggara harus bersikap netral dalam pemilihan umum tahun 2024.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Agara menerbitkan surat imbauan Nomor : 022/PM.00.02/K.AC.09/2023 tanggal 5 Desember 2023. Surat tersebut ditujukan kepada kepala desa dan seluruh perangkat desa di Aceh Tenggara.

Ketua Bawaslu Aceh Tenggara, Eka P Juanda Lubis mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sudah dijelaskan ada ketentuan larangan dan sanksi termasuk bagi kepada kepala desa dan seluruh perangkat desa lainnya terkait larangan ikut kampanye maupun tidak boleh terlibat dalam politik praktis pada pemilu 2024.

Kata Eka, pada pasal 490 undang-undang Pemilu telah dijelaskan setiap setiap kepala desa yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye akan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

“Dengan ini Bawaslu atau Panwaslih Aceh Tenggara mengimbau agar kepala desa dan seluruh perangkat desa tidak melakukan tindakan yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan yang ada maupun undang-undang pemilu yang berlaku,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page