Pemerintahan

Pj. Bupati Batu Bara Jawab Pengajuan 2 Nota Ranperda

151
×

Pj. Bupati Batu Bara Jawab Pengajuan 2 Nota Ranperda

Sebarkan artikel ini

BATU BARA, RADAR-X.net – Dalam Rapat Paripurna diruang Rapat DPRD sebelumnya,
DPRD Batu Bara mengajukan 2 nota Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Ranperda tentang budaya mengaji dan pendapat Bupati terhadap nota ranperda inisiatif kawasan tanpa rokok.

Menjawab Pengajuan tersebut, dalam Rapat Paripurna Selasa 7 Mei, Pj. Bupati Batu Bara Nizhamul SE., MM, Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh perlu dibentuk untuk melaksanakan amanat undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, di dalam pasal 94 ayat (3) undang-undang nomor 1 tahun 2011. Menyatakan “bahwa pemerintah daerah diwajibkan untuk melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh”

Penataan kawasan permukiman kumuh juga telah diamanatkan di dalam pasal 12 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana dijelaskan bahwa urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Untuk sub urusan kawasan permukiman, baik pemerintah maupun pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berwenang untuk melakukan penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luasan yang berjenjang.

Dengan adanya amanat perundangan berdasarkan asas desentralisasi serta semangat untuk mewujudkan program nasional, maka kabupaten batu bara perlu segera menetapkan peraturan daerah tentang pencegahan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang dapat digunakan sebagai acuan dalam penanganan permukiman kumuh, sehingga pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di kabupaten batu bara dapat terwujud dengan baik.

Kemudian tentang Ranperda gerakan masyarakat magrib mengaji di kabupaten batu bara perlu untuk diajukan karena sesuai dengan pembukaan uud 1945 menyebutkan bahwa salah satu tujuan negara indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan salah satunya dengan meningkatkan mutu pendidikan.

Bedasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, daerah memiliki kewenangan mengatur dan mengurus daerahnya sesuai dengan ketentuan pasal 11 yang berbunyi urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) yang menjadi kewenangan daerah. Kemudian di dalam ketentuan pasal 12 huruf a menyatakan kewenangan daerah dalam hal urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar salah satunya ialah pendidikan.

Kegiatan magrib mengaji merupakan bagian dari bentuk ibadah dengan memberikan pendidikan berupa pendidikan yang diselenggarakan masyarakat berupa bentuk gerakan masyarakat magrib mengaji dalam rangka untuk melakukan pendalaman hafalan serta pemahaman al-quran yang dilaksanakan pada saat magrib sambil menunggu datangnya waktu shalat isya, perlu dilestarikan dan ditumbuh kembangkan.

Agar program tersebut dapat terlaksana di Kabupaten Batu Bara perlu adanya payung hukum bagi pemerintah kabupaten batu bara sebagai pedoman penyelenggaraan budaya mengaji yang berkelanjutan di kabupaten batu bara.

Selanjutnya, menanggapi nota Ranperda inisiatif kawasan tanpa rokok yang disampaikan oleh ketua bapemperda dprd kabupaten batu bara pada hari senin tanggal 6 mei 2024, kami menyambut baik dan mengapresiasi terhadap ranperda inisiatif tersebut yang bertujuan untuk melindungi kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan karena risiko bahaya rokok selain bagi perokok tetapi juga bagi perokok pasif atau mereka yang bukan perokok.

Dengan adanya penerapan kawasan tanpa rokok diharapkan dapat dilakukan pencegahan dan pengendalian konsumsi rokok sebagaimana diamanatkan dalam pasal 52 peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembaku bagi kesehatan dan undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan dengan adanya peraturan daerah kawasan tanpa rokok diharapkan dapat menambah penghasilan asli daerah melalui dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT).

(Zey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page