Aceh Tenggara, Radar-x.net – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir, M.Si mengeluarkan larangan bagi masyarakat melakukan kegiatan pemotongan badan jalan yang menganggu kenyamanan jalan nasional.
Larangan itu disampaikan Pj Bupati Aceh Tenggara melalui surat yang ditujukan masing-masing Camat Se-Aceh Tenggara dengan nomor: 620/173 /2024 tertanggal 01 April 2024,” kata Pj Sekda, Yusrizal, ST kepada Radar-x.net, Senin (1/4/2024).
Dia mengatakan, dengan adanya kegiatan pemotongan badan jalan dilakukan oleh masyarakat sepanjang jalan nasional telah mengganggu kenyamanan jalan nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan UU nomor: 38 Tahun 2004 tentang jalan pada pasal 63 ayat 1 disebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan akan dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,000”.
Dan UU nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan Angkutan jalan pada pasal 274 ayat 1 bahwa “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pengerusakan gangguan fungsi jalan akan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000,000”.
Mama dari itu, bagi masing-masing camat di wilayah tugasnya agar menegur masyarakat yang melakukan kegiatan pemotongan badan jalan. Pungkasnya.