Pj Bupati Agara Keluarkan Larangan Pemotongan Badan Jalan

- Penulis Berita

Senin, 1 April 2024 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara, Radar-x.net – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir, M.Si mengeluarkan larangan bagi masyarakat melakukan kegiatan pemotongan badan jalan yang menganggu kenyamanan jalan nasional.

Larangan itu disampaikan Pj Bupati Aceh Tenggara melalui surat yang ditujukan masing-masing Camat Se-Aceh Tenggara dengan nomor: 620/173 /2024 tertanggal 01 April 2024,” kata Pj Sekda, Yusrizal, ST kepada Radar-x.net, Senin (1/4/2024).

Dia mengatakan, dengan adanya kegiatan pemotongan badan jalan dilakukan oleh masyarakat sepanjang jalan nasional telah mengganggu kenyamanan jalan nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan UU nomor: 38 Tahun 2004 tentang jalan pada pasal 63 ayat 1 disebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan akan dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,000”.

Dan UU nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan Angkutan jalan pada pasal 274 ayat 1 bahwa “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pengerusakan gangguan fungsi jalan akan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000,000”.

Baca Juga:  PDDA Silaturrahmi Dengan Humas PLN

Mama dari itu, bagi masing-masing camat di wilayah tugasnya agar menegur masyarakat yang melakukan kegiatan pemotongan badan jalan. Pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

LKPP-JATIM, Kawal Dugaan Penipuan Bansos di Desa Tanjung
LKPP-JATIM Kawal Dugaan Penipuan yang dilakukan oleh Pendamping PKH Desa Tanjung
Pemkab Murung Raya Gelar Workshop Penyusunan Dokumen Desa
Audit Kredit Fiktif di Desa Wonosari: Kejaksaan Bondowoso dan BRI Usut Tuntas
Atlet Taekwondo Polri Koleksi Emas, Perak dan Perunggu di PON XXI Aceh Sumut
Polisi Amankan Pasutri Diduga Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Banyuwangi
Menang 3 – 0 Lawan Sumut, Tim Voli Putri Jatim Maju Babak Semifinal di PON XXI 2024
3 Atlet Judo Polri Tambah Emas dan Perak di PON XXI Aceh Sumut
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 21:47 WIB

LKPP-JATIM, Kawal Dugaan Penipuan Bansos di Desa Tanjung

Rabu, 18 September 2024 - 21:29 WIB

LKPP-JATIM Kawal Dugaan Penipuan yang dilakukan oleh Pendamping PKH Desa Tanjung

Rabu, 18 September 2024 - 00:40 WIB

Pemkab Murung Raya Gelar Workshop Penyusunan Dokumen Desa

Selasa, 17 September 2024 - 23:48 WIB

Audit Kredit Fiktif di Desa Wonosari: Kejaksaan Bondowoso dan BRI Usut Tuntas

Selasa, 17 September 2024 - 13:58 WIB

Atlet Taekwondo Polri Koleksi Emas, Perak dan Perunggu di PON XXI Aceh Sumut

Selasa, 17 September 2024 - 13:41 WIB

Menang 3 – 0 Lawan Sumut, Tim Voli Putri Jatim Maju Babak Semifinal di PON XXI 2024

Senin, 16 September 2024 - 19:12 WIB

3 Atlet Judo Polri Tambah Emas dan Perak di PON XXI Aceh Sumut

Senin, 16 September 2024 - 17:41 WIB

Momen Maulid Nabi 1446 H Tahun 2024, Dato’ Muhammad Zaki Serukan Masyarakat Batu Bara Bijak Memilih Pemimpin

Berita Terbaru