![]() ![]() |
| Foto: Dok.Radar-X.net, |
JEMBER – Komitmen Polres Jember memberantas sindikat narkoba terus bergulir. Baru Senin kemarin (21/3/2016), Polres Jember bersama TNI dan masyarakat menggelar apel bersama Gerakan Menumpas Narkoba di halaman Mapolres Jember, polsek jajaran langsung menyikapinya.
Pada sore itu, sekitar pukul 14.00 WIB, Polsek Bangsalsari bersama Tim Buser Wilayah Barat langsung membekuk seorang pengedar sabu bernama Maneto (36), warga Dusun Krajan RT. 001 RW. 01 Desa Tugusari, Ke. Bangsalsari, Jember.
Seperti yang kita ketahui, pelaku Maneto, dibekuk dalam sebuah patroli rutin. Mula-mula pada Senin sore, (21/3/2016) Kanitreskrim Polsek Bangsalsari bersama 4 anggota yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Bambang PS, SH melaksanakan patroli rutin dengan kendaraan dinas di kawasan Desa Tugusari untuk menyelidiki orang-orang yang selama ini dicurigai.
Sampai di Dusun Krajan, petugas beristirahat di sebuah warung kopi sambil minum-minum, tiba-tiba didatangi seorang warga memberikan informasi jika ada seseorang yang menyimpan narkoba di rumahnya untuk dijual kepada pembeli.
Mendengar informasi ini, Kapolsek cepat-cepat menghubungi Tim Buser Wilayah Barat yang dipimpin oleh Bripka Rudi Hartono untuk bersama-sama melakukan pengecekan di rumah pelaku. Setelah beberapa saat diamati dan diselidiki secara seksama, petugas pun memastikan aktifitas di dalam rumah pelaku mencurigakan. Dengan sigap, Tim buser bersama petugas Polsek menyergap masuk ke dalam rumah pelaku. Tanpa perlawanan pelaku akhirnya diringkus dengan mudah, walau sempat bersembunyi di balik kamar tempat tidurnya. Awalnya pelaku sempat mengelak, namun setelah diinterogasi, pelaku dapat menunjukkan narkoba jenis sabu yang disimpan di balik lipatan selimut di dalam almari kamar tidur. Narkoba jenis sabu ini pun langsung diamankan sebagai barang bukti (BB) untuk keperluan penyidikan.
Pelaku Maneto beserta BB langsung dibawa ke Polsek Bangsalsari selanjutnya dibuat Laporan Polisi Nomor : LP/A/5/III/2016/Jatim/Res Jember/Sek Bssr. Tanggal 21 Maret 2016. Atas Laporan polisi ini, pelaku yang kini menghuni Rutan Polres Jember terancam dengan pasal 112 UU NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(cho)














