SURABAYA, RADAR-X.net – Sebanyak 49 penghuni rusunawa gunung sari diminta mengosongkan tempat yang sudah dihuni selama sepuluh tahun lebih. Kamis (16/05/24).
Tindakan pengosongan dilakukan karena penghuni rusun tersebut nunggak sewa selama beberapa tahun, bahkan menurut informasi yang didapat penghuni yang nunggak beberapa tahun tersebut pernah dikasih toleransi pemutihan dengan perjanjian tidak akan nunggak lagi.
Walaupun ada penghalangan dari para penghuni rusun yang keberatan atas pengosongan tersebut giat yang dipimpin Kasatpol PP Pemprov Jatim, HADI W dan Kabag Ops POLRESTABES Surabaya AKBP WIBOWO, beserta jajaran Satpol PP pihak Kepolisian, Dinas Damkar, Dinas Perumahan Cipta Karya dan H.RODIAN MS Ketua FORMABES DPD JATIM beserta anggotanya turut membantu, Alhamdulillah berjalan sukses sesuai rencana.
Sebelum pelaksanaan giat AKBP WIBOWO menyampaikan agar semua pihak kooperatif dan tidak ada yang anarkis.
Kemudian Kasatpol PP HADI W di akhir sambutan apel penutupan giat, berdoa dan berharap semoga para penghuni rusun yang meninggalkan rusunawa gunung sari dapat tempat tinggal yang lebih bagus dan nyaman.
(nir)














