INDRAMAYU, RADAR-X.net – Bupati Indramayu Nina Agustina, memimpin langsung pelaksanaan pemusnahan miras (minuman keras). Saat acara berlangsung nampak terlihat jajaran Polres Indramayu, Kasat Pol PP Teguh Budiarto, Kodim Indramayu 016, Kejaksaan Negeri.
Selain itu, juga nampak masyarakat sekitar pendopo Alun-alun Indramayu yang menyaksikan, barang sitaan miras hasil dari operasi Cipta Kondisi Kewilayahan jelang Natal dan Tahun baru 2022. Acara pemusnahan berlangsung pada Rabu (22/12/2020) sore pukul 16:00 WIB.
Hasil pantauan awak media radar-x.net di lokasi, penandatanganan Berita Acara pemusnahan barang bukti miras dari berbagai merk. Dari hasil barang bukti yang disita dan dimusnahkan tersebut sesuai dengan berita acara pemusnahan. Minuman keras pabrikan dan 570 liter minuman keras oplosan yang masih ada di wadah Jerigen. Dari data di berita acara pemusnahan terdata 2615 botol miras ada di lokasi pemusnahan Mihol (Minuman Beralkohol).
Dalam kutipan kata sambutan Bupati Indramayu Nina Agustina, di acara pemusnahan tersebut mengatakan, pemusnahan hasil sitaan minuman keras saat ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polres Indramayu dan Sat Pol PP Kabupaten Indramayu sehingga terkumpul semua barang bukti miras.
Di sisi lain, Agus Suherman, selaku Ketua LSM KPK Nusantara Indramayu, ketika di sambangi awak media radar-x.net di sekretariat nya mengatakan, giat operasi miras yang dilaksanakan Polres Indramayu dan Sat Pol PP Kab. Indramayu mengapresiasi sangat luar biasa dengan upaya-upaya Cipta Kondisi di wilayah Kabupaten Indramayu.
Namun, lanjut Agus, saat acara pemusnahan miras terlihat adanya pajangan-pajangan botol miras yang diduga, bukan standar dari miras. Hingga adanya dugaan, saat giat ada yang tidak sesuai SOP.
Di sambangi di Kantor Dinas Sat Pol Pamong Praja, saat di ruang kerjanya Teguh Budiarto selaku Kasat Pol PP Kabupaten Indramayu menjelaskan, aturannya tidak boleh diperjual belikan apalagi minuman-minuman yang diminum mengandung alkohol.
Menjawab kritikan Agus Suherman yang juga adalah Ketua LSM KPK Nusantara Indramayu, soal terpajangnya botol beras kencur masuk kategori miras.
“Beras kencur dalam labelnya tertulis beralkohol 4,7% hingga masuk dalam SOP Operasi Miras.” Jawab Teguh Budiarto.
Salah satu progres, sambung Teguh, Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu bersama jajaran Polres Indramayu saat ini adalah, bagaimana kita menciptakan kondisi atau situasi kondusif, aman, damai dan nyaman bagi masyarakat di Kabupaten Indramayu.
“Karena kita sadari bersama bahwa hal itu merupakan pijakan kita dalam rangka menjalankan seluruh program pembangunan daerah dan akan dikerjakan dengan baik sehingga terarah demi terciptanya masyarakat yang sejahtera.” Tutup Teguh Budiarto.
(her)














