3 Pemuda Tamanan Diduga Pengedar Okerbaya Diringkus Satreskoba

- Penulis Berita

Rabu, 21 Agustus 2019 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, radar-x.net – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bondowoso, berhasil meringkus tiga orang pemuda diduga pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil berlogo “Y”. Ketiga pemuda tersebut diringkus di tempat kejadian perkara (TKP) yang bersamaan, di Pos kampling Dusun Glintongan Rt. 34/08 Desa Tamanan Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso, Selasa (20/8/2019) sekira pukul 20.00 WIB.

Sebelumnya anggota Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada pemuda berinisial LH (25) warga Dusun Krajan, Desa Gunung Malang Kecamatan Sumberjambe Kabupaten Jember. Serta HS (28), warga Dusun Glintongan, Desa Tamanan Kecamatan Tamanan dan MH (18) warga Glintongan Desa Tamanan Kecamatan Tamanan. Keduanya dari Kabupaten Bondowoso.

Hal itu, diungkap Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, Iptu Hadi Sukisman, bahwa ketiga tersangka sudah diamankan ke Mapolres Bondowoso beserta barang bukti untuk menjalani beberapa pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Satreskoba Polres Bondowoso, mengungkap tiga orang tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang di TKP yang sama,” tegas Kasat Iptu Hadi Sukisman, melalui Kanit Narkoba Aiptu Noerdin. Rabu (21/8/2019).

Baca Juga:  Polres Gowa Ungkap Pengedar Kosmetik Tanpa Izin Label BPOM

Menurutnya, tindakan tegas terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba, karena tidak ingin generasi muda hancur akibat ulah pengedar narkoba yang mencekoki anak-anak muda dengan barang berbahaya tersebut.

“Saya himbau kepada orang tua, keluarga dan masyarakat agar mengawasi perilaku anaknya, keluarganya dan warganya agar tidak terjerumus mengkonsumsi narkoba,” terangnya.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, pelaku disangkakan Pasal 197 Subs 196 UU RI No.36/2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. Dengan BB, 24 butir pil logo Y, Uang tunai Rp 545.000 hasil penjualan.

“Sesuai undang-undang yang berlaku, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 milyar. Walaupun ancamannya cukup tinggi, tapi sepertinya tidak kapok-kapok juga, padahal hampir setiap hari saya tangkap,” pungkasnya. (Zul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Nomer Peneror IWB Akan Dilaporkan ke Pihak Berwajib
Rahmanto Muhidin Siap Maju Calon Bupati Murung Raya Pilkada 2024
Viral.!!! Oknum Kades di Banyuwangi Diduga Sebar Video Pornografi di Salah Satu Group WhatsApp
Lebaran Idul Fitri Momentum Perkuat Silaturahmi
Hari ke-2 Idul Fitri, Pj. Bupati Batu Bara Hadiri Open House Gubsu
Dinilai Tidak Ada Keadilan di Ijen Bondowoso, Masyarakat Minta Bantuan Hukum
Komisi 1 DPRD Apresiasi Pemkab Murung Raya Gelar Pawai Takbir Keliling
Forkopimda Batu Bara Cek Pospam dan Posyan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 16:21 WIB

Pemkab Batu Bara Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional

Selasa, 16 April 2024 - 22:03 WIB

Usai Libur Idul Fitri, Pj Bupati Murung Raya Sampaikan Hal Ini..!

Selasa, 9 April 2024 - 12:46 WIB

Pj. Bupati Batu Bara Bersama Wakapolda Sumut Cek Pospam Ops Ketupat Toba 2024

Senin, 8 April 2024 - 21:45 WIB

Pj Bupati Bondowoso Gelar Buka Bersama Insan Pers Pererat Silaturhim

Minggu, 7 April 2024 - 17:58 WIB

Pj Bupati Mura Buka Puasa Bersama Dandim 1013/Mtw

Minggu, 7 April 2024 - 15:25 WIB

Tingkatkan dan Perkenalkan UMKM Batu Bara, Pj. Bupati Nizhamul Borong dan Bagikan Takjil Gratis

Kamis, 4 April 2024 - 00:11 WIB

Bangkitkan Warisan Budaya, Pj. Bupati Nizhamul Buka Puasa Bersama Masyarakat di Istana Niat Lima Laras

Rabu, 3 April 2024 - 17:10 WIB

Pj. Bupati Batu Bara Pastikan Stok BBM dan Gas Elpiji Tetap Aman

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Batu Bara Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional

Rabu, 17 Apr 2024 - 16:21 WIB

Pemerintahan

Usai Libur Idul Fitri, Pj Bupati Murung Raya Sampaikan Hal Ini..!

Selasa, 16 Apr 2024 - 22:03 WIB