Pemerintahan

Pemkab Batu Bara Tiga Tahun Berturut-turut Mendapat WTP dari BPK Sumut

143
×

Pemkab Batu Bara Tiga Tahun Berturut-turut Mendapat WTP dari BPK Sumut

Sebarkan artikel ini

BATU BARA, RADAR-X.net – Pemberian WTP Kepada Pemkab diserahkan langsung oleh Pimpinan BPK Eydu Oktaini Panjaitan kepada Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.AP, di kantor BPK Perwakilan Sumut, Medan. Selasa (11/05/2021).

Hadir dalam kegiatan serah terima WTP tersebut, Ketua DPRD yang diwakili Wakil Ketua DPRD Batu Bara Safrizal, SE. M.AP, Wakil Penanggung jawab pemeriksaan terinci Kabupaten Batu Bara Syaifuddin Lubis, Pengendali Tekhnis Pemeriksaan terinci Kabupaten Batu Bara Ny. Rina Sihombing, Tim Pemeriksa Hendro Palmer Siahaan beserta OPD Kabupaten Batu Bara.

Bupati Batu bara mewakili (Pemkab) Pemerintah Kabupaten Batu Bara mengucapkan terima kasih kepada Oktain Panjaitan yang telah menurunkan tim pemeriksa terinci Kabupaten Batu Bara.

“Yang mana di bulan puasa ini tim pemeriksa sudah bekerja sangat lelah untuk membimbing 42 OPDdalam menyiapkan laporan yang berkaitan dengan Aset/ Keuangan dan Pekerjaan Fisik,” ujar Zahir.

“Hari ini adalah tahun yang ketiga kalinya bagi pemerintah Zahir-Oky menerima LHP BPK tepatnya yang ke 13 selama Kabupaten Batu Bara mekar,” ungkap Zahir.

“Pemerintah Kabupaten Batu Bara akan merencanakan lebih matang dan mengandalkan belanja sesuai dengan klasifikasi belanja agar reklas antar aset tetap tidak terjadi lagi,” jelas Zahir.

“Tahun 2018 dan 2019 Kabupaten Batu Bara mampu memperoleh penilain atau opini dari BPK yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Wakil Ketua DPRD.

“Kita patut bersyukur bahwa laporan keuangan Kabupaten Batu Bara atas kinerja pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara sesuai dengan opini BPK selama 2 Tahun berturut – turut memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),”
ungkap Safrizal.

“Selain para Auditor Perwakilan BPK Provsu di Kabupaten Batu Bara telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, sesuai dengan Peraturan BPK No. 3 Tahun 2016 tentang kode etik BPK khususnya pasal 7 Ayat 2 C dan Pasal 7 Ayat 2 K,” tutup Safrizal. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page