Aceh Tenggara, Radar-x.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara bersama Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pilkada daerah setempat menyepakati Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp8,7 miliar.
Penandatanganan NPHD tersebut dilakukan oleh Pj Bupati Aceh Tenggara, Syakir dan Ketua Panwaslih, Kaman Sori, di ruang kerja kantor bupati setempat.
Pj Bupati Aceh Tenggara, Syakir mengatakan, dana hibah itu diperuntukkan untuk melancarkan tahapan dan menyukseskan pemilihan bupati dan wakil Bupati pada November 2024 nanti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Syakir berharap, Panwaslih Aceh Tenggara dapat menggunakan dana tersebut sesuai dengan peruntukkan yang telah ditentukan.
“Dengan ditandatanganinya NPHD, berharap pengawasan yang dilakukan Panwaslih dapat berjalan sesuai aturan berlaku, dan tanpa ragu dalam menjalankan fungsinya sebagai wasit dalam Pilkada mendatang,” ujar Syakir.
Sementara itu, Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara, Kaman Sori menyebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara dan Panwaslih Kabupaten telah menyepakati Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk dana pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 20204 senilai Rp.8.770.927.000 miliar.
“Penandatanganan NPHD tersebut dilakukan kemarin hari Kamis, 8 Agustus 2024. Kita bersyukur atas telah disepakatinya NPHD tesebut” kata Kaman Sori kepada Radar-x.net, Jum’at 9 Agustus 2024.
Kaman Sori mengungkapkan, Panwaslih Aceh Tenggara akan menjalankan tahapan sesuai kemampuan anggaran.
“Mudah-mudahan ini cukup sampai pelantikan calon terpilih,” ucapnya.