Pembantu Rumah Tangga Kuras Uang Majikan 23.5 Juta Lewat ATM

0
496
Pembantu Rumah Tangga Kuras Uang Majikan 23.5 Juta Lewat ATM

JEMBER, radar-x.net – Polres Jember kembali ungkap pelaku kejahatan, sehari setelah meringkus 9 orang pengedar Okerbaya. Kali ini kembali mengungkap seorang wanita SU (31) Pembantu Rumah Tangga (PRT) warga desa Sarimulyo, Kec. Jombang yang telah menguras uang majikan lewat Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik majikannya.

Pasalnya, ia lakukan karena untuk membiayai orang tuanya yang sedang sakit dan sangat membutuhkan biaya, bahkan uang majikan yang hilang secara misterius ini akhirnya di laporkan polisi, setelah mendapat laporan petugas bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya terungkap pelakunya tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kapolres AKBP. Kusworo Wibowo SH,SIK,MH., saat press Release di Mapolres,  Kamis (25/1/18).

“Pembantu rumah tangga yang hanya bekerja 3 pekan, telah melakukan pencurian uang majikannya senilai 23.5 juta yang di lakukan PRT tersebut berapa kali. Awalnya, PRT ini pernah di ajak majikan mengambil uang di bank, mungkin nomernya diingat-ingat hingga terjadi pencurian misterius tersebut,” ungkap Kapolres.

Dijelaskannya, bahwa modus yang dia lakukan, dengan mengambil kartu di dompet majikan, setelah mengambil uangnya kartu tersebut dikembalikan pada dompetnya lagi hingga berapa kali di tempat yang berbeda, hingga nilainya mencapai 23.5 juta, dan akhirnya tertangkap oleh petugas pada Rabu (24/1/18).

“Petugas setelah mendapat laporan dari korban seorang pedagang akhirnya melakukan penyelidikan dan penyidikan dan akhirnya terungkap mantan pembantu rumah tangga ini yang melakukan pencurian berapa kali pada tempat yang berbeda,” jelas Kapolres.

Ditambahkannya, barang bukti yang disita polisi berupa uang tunai senilai 6.5 juta rupiah, kalung mas, kartu ATM dan rekening milik pelaku yang hingga saat ini masih disimpan petugas untuk bukti proses lebih lanjut untuk di sidang.

“Pasal yang di sangkakan nanti, pasal 362 biasa dengan ancaman pencurian biasa dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara seberat beratnya,” tandas Kusworo Wibowo di akhir jumpa pers.

Pantauan awak media radar-x.net saat Press Release, puluhan awak media baik cetak dan elektronika tampak hadir, bahkan juga ada media yang baru saja melakukan peliputan di wilayah Polres Jember dan jarang kelihatan setiap acara tersebut. (Dik/Bas/Rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.