![]() ![]() |
| Situasi perencanaan penyegelan pasar Duku Dempok oleh ahli waris (Foto: rullah) |
JEMBER – Rencana penyegelan pasar desa Duku Dempok, Wuluhan, Jember, Jawa Timur, oleh ahli waris/penggugat karena di duga belum mengantongi ijin dan belum ingkrah. Bahwa sampai saat ini pihak tergugat yaitu Bupati Jember dan Kepala Desa Duku Dempok belum pernah membaca putusan tersebut.
Ahli waris dan puluhan orang suruhannya mendatangi kantor pasar dan sempat bergerombol di depan pintu pasar. Namun, akhirnya dihalau oleh anggota Polsek setempat karena sempat membuat macet jalan poros Wuluhan tersebut dan di duga tidak mengantongi ijin. Kamis (21/7/16), kemarin.
Mantri pasar M.Fauzi, mengatakan, “sampai saat ini, kami belum tahu hasil dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara(PT.TUN) dan tahu-tahu akan di lakukan penyegelan oleh ahli waris Wongso Sukarto dan LSM pendamping juga puluhan orang,”ujarnya
Dikatakannya, sampai sekarang putusan PT. TUN Surabaya belum inkrah sama sekali, artinya belum ada penetapan siapa yang menang. Bahkan sampai saat ini, belum pernah dibacakan hasil dari putusan PT. TUN,” jelasnya.
Terpisah, LSM pendamping, Ahmad Nero Jaeni mengatakan, “publik sudah tahu bahwa pasar Duku Dempok ini masih ada persoalan dan ada yang di gugat ahli waris, siapa yang di gugat yaitu Bupati Jember tergugat 1 dan tergugat 2 Kades Duku Dempok tersebut,” tegasnya.
Diungkapkannya, putusan PT. TUN telah di menangkan oleh pengguggat, salah satunya yaitu dengan di cabutnya SK Bupati Jember, NO 630 tahun 1989, mangkanya pihak penggugat meminta hak-hak yang telah di tetapkan Pengadilan Tata usaha Negara.”Pungkasnay. (rullah)














