Politik

Panitia Pilkades Kabupaten Kutip Dana Sebesar Rp 800.000 Dari Setiap Balon Kepala Desa

×

Panitia Pilkades Kabupaten Kutip Dana Sebesar Rp 800.000 Dari Setiap Balon Kepala Desa

Sebarkan artikel ini
Asisten I (Satu) Ali Surahman, Selaku Ketua Tim Pilkades serentak Kabupaten Aceh Tenggara Dan Junaidi Ketua LSM Komunitas Pemantau Nusantara (KPK-N) Aceh Tenggara. (Foto:Riko)

ACEH TENGGARA, RADAR-X.net – Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten kutip dana sebesar Rp.800.000,- setiap bakal calon Kepala Desa serentak di Kabupaten Aceh Tenggara.

Pasalnya, kutip dana tersebut untuk biaya mengikuti tiga macam tes di tingkat Kabupaten, setiap kandidat harus menyetorkan dana tersebut melalui kecamatan masing-masing.

Pilkades serentak se-Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2021 yang diikuti 615 peserta dari 268 desa yang tersebar di 16 kecamatan, peserta yang mengikuti kontestasi pemilihan kepala desa serentak tersebut.

Terkait dengan adanya pengutipan dana sebesar Rp.800.000,- Per balon kades menurut keterangan Asisten I (Satu) Ali Surahman, Selaku Ketua Tim Pilkades serentak Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu (19/5/2021) kepada Wartawan yang di dampingi ketua DPC LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N), Membenarkan adanya pengutipan dana Rp.800.000,- Per Kandidat Balon Kepala Desa.

Menurutnya kegunaan dana itu untuk Mengikuti tiga tahapan tes, dengan rincian sebagai berikut, Tes Psikologi sebesar Rp.600.000,-, Tes Ujian tertulis Rp.100.000,- dan untuk Tes Wawancara Rp.100.000-.
“Hal tersebut kita kutip dari balon kades, karena dana Pilkades serentak tidak mencukupi yang di bebankan pada APBK Aceh Tenggara.” Kata Ali Surahman.

Biaya yang dibebankan pada APBK kabupaten Aceh tenggara sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor: 70 Tahun 2017 Tentang Pilkades serentak dan surat Bupati kepada camat dengan Nomor: 141/20/2021 Perihal Rasionalisasi Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pemilih Pengulu Kute serentak Tahun 2021 yang sumbernya dari APBK, APBDes.

“Kemudian sumbangan dari pihak ke tiga yang bersifat tidak mengikat sesuai dengan Qanun Aceh Nomor: 4 Tahun 2009 Tentang Tatacara Pemilihan dan Pemberhentian Geuchik di Aceh.” Terang Ali Surahman.

Lebih lanjut Ali Surahman menjelaskan, biaya untuk Pilkades serentak yang ditanggung Pemkab Kabupaten Aceh Tenggara melalui APBK yaitu, Honorarium Panitia Kabupaten, Honorarium Panitia Pengawasan Kecamatan, Tim Sekretariat Kabupaten, Pencetakan kertas suara 400 Lembar per desa, Uji baca Al-Qur’an dan Biaya Pengamanan yang dilaksanakan oleh kepolisian Resort Aceh Tenggara. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page