BeritaOrganisasi

PAHAM Aceh Bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Gelar “DIKTUM”

×

PAHAM Aceh Bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Gelar “DIKTUM”

Sebarkan artikel ini
PAHAM Aceh Bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Gelar "DIKTUM"
Situasi Saat DIKTUM (Foto:Mohd) 

BANDA ACEH, Radar-X.Net – Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM Aceh) berkerja sama dengan Banda Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Muhammdiyah, mengelar “DIKTUM”, Sabtu (13/05/17).
Acara tersebut guna untuk para Mahasiswa mendiskusikan berbagai macam terkait polemik hukum. Dimana DIKTUM juga merupakan Akronim dari Diskusi Konsultatif Topik Hukum.
Menyikapi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Putusan No 137/PUU – XIII/2015 terkait penghapusan norma wewenang pembatalan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota oleh Menteri Dalam Negeri.
“Kami coba mengupas sejauh mana putusan tersebut mengikat. Karena selama ini banyak yang salah menafsirkan jangkauan putusan MK tersebut, ada yang berfikir semua tingkat pemerintahan berlaku terhadap putusan itu.” Ungkap Basri Effendi, SH. MH., M.Kn.
Hadir sebagai pembicara diacara tersebut, H. M. Daud Yusuf, SH. MH., selaku Dosen FH Unmuha juga pernah menjabat Wakil Rektor I Universitas Muhammdiyah Aceh, Irwansyah, S.T., Anggota Komisi A DPRK Banda Aceh yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, dan dimoderator oleh Hamdani selaku ketua BEM FH Unmuha.
Menurut Daud Yusuf, seharusnya Mendagri tidak boleh membatalkan Perda, karena proses pembentukan Perda sama dengan Undang-undang. Dikerjakan bersama antara eksekutif dan legislative. “Seharusnya Mahkamah Agung sebagai lembaga yang berhak mengadili Perda atau Qanun,” ujarnya. 
Sedangkan Irwansyah menyebutnya, kewenangan membatalkan Perda bagi Eksekutif itu merupakan kekuasaan yang terlalu besar bagi Mendagri. “Tidak mungkin kebutuhan akan Peraturan atas kemajemukan bangsa Indonesia.” Ungkapnya
Sementara itu, dalam sambutan ketua PAHAM Indonesia Cabang Aceh mengatakan, bahwa dirinya sangat ingin untuk budaya diskusi hukum dikalangan mahasiswa secara umum, namun tidak hanya bagi mahasiswa Fakultas Kukum saja, karena semua orang itu harus mengerti hukum.
Wakil dekan II FH Unmuha M. Heikal Daudy, SH. MH., saat membuka diskusi mengharapkan diskusi hukum menjadi tradisi akademis bagi mahasiswa khususnya. “Ngobrol soal hukum harus dibudayakan dimana saja agar semua orang melek Hukum.” Tandasnya. (Mohd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page