BeritaHukumTerbaru

Okto Benjamin Siregar: Kami Akan Surati Kompolnas, Kapolri dan Kapoldasu Terkait Kasus Legirin

×

Okto Benjamin Siregar: Kami Akan Surati Kompolnas, Kapolri dan Kapoldasu Terkait Kasus Legirin

Sebarkan artikel ini

MEDAN, radar-x.net – Pasca ditahannya Legirin alias Rin oleh Polsek Sunggal terkait laporan dugaan cabul beberapa waktu yang lalu, sontak membuat keluarga dari Legirin sedih dan tak kuat meneteskan air mata.

Legirin alias Rin dituduh telah melakukan cabul kepada Tasya yang kini katanya sudah berbadan dua alias hamil, sehingga kasus yang menimpa Legirin diserahkan kepada Advokat vocal Kota Medan yang juga Sekjend DPP-MPSU (Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat – Masyarakat Perduli Sumatera Utara) yaitu Rev. Okto Benjamin Siregar, S.H.

Ketika dikonfirmasi awak media, salah seorang keluarga Legirin mengatakan sangat berharap agar pelaku sebenarnya yang menghamili anak dibawah umur (Tasya) segera ditangkap.

“Keluarga merasa kecewa atas kejadian yang dituduhkan kepada Legirin, dan keluarga juga merasa keberatan atas penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Sunggal, sebab yang menghamili Tasya bukan Legirin, melainkan ada pelaku sebenarnya,” ungkap Anak Legirin Sariana, sambil menangis di kediamannya Jalan Tj. Selamat, Gang Percobaan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Rabu 18 Desember 2019.

Sariana (Anak Legirin).

Anak Legirin menambahkan, bahwa keluarga juga mempunyai dukungan dari yang menegaskan, bahwa Legirin tidak pernah melihat Tasya berhubungan layaknya suami-istri dengan Legirin.

“Keterangan-keterangan saksi mengakui tidak pernah melihatnya bahkan menurut beberapa saksi-saksi mata yang melihat kejadian yang sebenarnya bahwa yang melakukan perbuatan terkutuk tersebut adalah keluarga dekatnya Tasya, yang diduga adalah Pamannya sendiri,” jelas Sariana.

Ditempat terpisah pengacara REV. Okto Benjamin Siregar, S.H., yang menjadi Kuasa Hukum dari Legirin mengatakan bahwa, telah menghadirkan saksi kunci yang menyatakan bahwa klien kami tidak pernah melakukan hubungan intim alias tidak pernah melakukan hubungan layaknya suami-istri kepada Tasya apalagi menghamilinya.

“Saksi menyatakan korban pernah melihat dan mendengarkan pengakuan langsung dari korban bahwa yang pernah menyetubuhinya(Tasya) diduga dilakukan oleh Sofyan alias Membot dan Tukimin alias Kimin,” beber Okto Benjamin yang terdengar namanya sebagai Advokat Vocal.

“Kami sebagai pengacara legirin alias Rin berharap segera penyidik Polsek Sunggal segera memeriksa dan menangkap yang dugaan pelaku sebenarnya yaitu Sofyan alias Membot dan Tukimin alias Komunikasi, biar jelas terang benderang sehingga keadilan benar-benar ditegakkan Di wilayah Hukum Polsek Sunggal.” Tegasnya.

Sebelum menutup wawancara REV. Okto Benjamin Siregar mengatakan, akan menyurati KOMPOLNAS, KAPOLRI & KAPOLDASU agar kasus ini diberi perhatian khusus (Atensi). (Mulya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page