JEMBER, radar-x.net – Terbitnya surat kuasa khusus yang dikeluarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan digunakan untuk melakukan dugaan penipuan kepada seseorang yang meminta bantuan hukum adalah sebuah tindak pidana murni yang diatue dalam KUHAP Pasal 378 yang berbunyi “pasal 378 KUHP, yang menyebutkan, barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lai dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya percaya.
Persoalan ini mengundang amarah Ketua Umum LBH-PEDULI HUKUM DAN HAM geram, dengan perbuatan dua(2) oknum yang bernama HR dan SL yag masing-masing adalah anggota LSM yang saya pimpin. Kendati demikian, saya nyatakan pemecatan kepada dua orang tersebut. Karena, sudah keluar dari AD/ART organisasi apalagi sampai memalsu surat kuasa LBH untuk melakukan penipuan kepada orang yang meminta bantua hukum kepada kami.” Jelas, ketua DPW PARI yaitu Subhan Adi Handoko, SH., MH., Jum’at (15/05/2020), Pukul 09.00 WIB, saat ditemui dikantornya, Jl. Gatot Subroto, lantai II Sumberjambe, Jember.
Ditambahkannya, “ini berawal dari pengaduan orang yang meminta tolong kepada mereka. Sebenarnya, dua orang tersebut harus membawa calon klien kekantor dan diterbitkan kuasa khusus itu dikantor, nah ini kan sakti kuasanya diterbitkan sendiri oleh dua(2) orang tersebut, dan pengakuan dari orang/klien yang mengadu ke kami bahwa oknum HR dan SL sudah mengambil uang Rp. 4.000.000,- kepada kliennya. Parahnya lagi, nama pengacara Andres sebagai ketua DPC. LBH-PHH Jember dicamtumkan tanpa pihak andres tau.” Ungkapnya ketua umum LBH-PHH yang sudah membuka cabang di hampir seluruh Provinsi di Indonesa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya akan tindak tegas 2 anggota ini, di LSM yang saya pimpin pasti akan saya keluarkan, karena ini sudah menyangkut nama baik organisasi. Apalagi, ada embel embel merugikan kepentingan orang lain, memalsu surat kuasa untuk kepentingan pribadinya.” Imbuh Pengacara muda ini.
Di lain tempat, Andres Andika, SH., menjelaskan, bahwa ia sempat kaget namanya dibawa/dimasukkan dalam surat kuasa khusus padahal dirinya tidak tau, terkait hal ini Andres akan menempuh jalur hukum karena ini menyangkut nama baik dirinya.
“Ini jelas pencemaran nama baik saya sebagai profesi Advokat,” paparnya kepada media ini, saat ditemui usai sidang gugatan waris di PA kemarin, 15 Mei 2020.
Andres mengakui juga dapat teguran tajam dari Ketua Umumnya, Subhan Adi Handoko, SH.,MH., “saya ditegur saa ketum menyangkut hal ini, dan alhamdulilah saya sudah sampaikan kepada Pimpinan bahwa saya juga tidak tau perihal kuasa yang dibuat tersebut, ketum itu orangnya Flexibel mas, enak di ajak omong, jika ada anggota yang masih tega khianati dia saking orang itu gak punya hati. Beliau selalu mikir terhadap kesejahteraan aggotanya baik di LSM KPK, LBH-PHH maupun di kantor Firma Hukum LAW FIRM dan PARTNERS.” Jelasnya.
Klien yang tercantum di surat kuasa atas nama SR(inisial-red), mengakui bahwa dirinya sudah tertipu, “saya kenak tipu mas, saya ada masalah eh malah datang masalah. Maksud saya, saya mencari jasa bantuan hukum, saya bertemu di Pujasera Jember lalu saya cerita banyak tentang kasus yang saya alami, mereka HR dan SL menyakinkan saya katanya dia bisa menyelesaikan masalah saya. Sehingga, saya disuruh tanda tangan di surat kuasa dengan biaya Rp. 4 Juta.
“Uang 4 juta itu, katanya untuk admin surat kuasa itu mas, setelah kuasa ditandatangani ternyata dia gak urusi kasus saya, cuma janji-janji terus. Karena mereka berdua hanya obral janji akhirnya saya cari tau siapa ketuanya LBH-PHH itu, singkat cerita ternyata setelah saya tanyakan tentang kuasa yang saya tanda tangani itu diluar pengetahuan ketua umumnya, dan ketuanya menyatakan surat kuasa yang dibuat mereka HR dan SL adalah palsu.” Ungkap korban pemalsuan surat kuasa itu.
Dilanjutkannya, “untung ketuanya baik mas, kasus saya tanpa bayar lagi meskipun dia sudah dibohongi sama oknum itu, dia menyatakan akan menerbitkan kuasa baru atas nama dirinya sendiri dan tim pengacaranya. Alhamdulilah, saya masih ditolong sama pak Subhan sehingga kasus saya masih ada harapan selesai karena nama pak Subhan cukup terkenal di Jember. Dan satu lagi ya mas, pak Subhan tidak meminta apapun alias gratis.” Tambahnya.
“Kalau urusan saya yang ditipu dengan dua(2) orang tersebut, hari ini saya akan laporkan kepada kepolisian. Biar hukum yang mengadili, uang sekarang sulit mas apalagi musim Covid-19. Malah uang yang saya punya ditipu oleh HR dan SL yang mengaku bisa tangani kasus saya.” Pungkasnya. ( Tif)