BeritaHukumTerbaru

Oknum Pegawai Desa Diduga Lakukan Pungli KTP

×

Oknum Pegawai Desa Diduga Lakukan Pungli KTP

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI, radar-x.net – Suatu kebanggaan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan KTP elektronik, dimana penantian yang lama ingin mendapatkan KTP (kartu tanda penduduk) karena kehabisan blangko. Namun kini disayangkan diduga disaat KTP sudah Jadi ternyata di Pungli oleh Oknum Pegawai Desa di Kecamatan Sempu Banyuwangi. Kamis (12/07/2018)

Beberapa Korban Warga Dusun Gumuk menceritakan, ” iya mas saya kira Bikin KTP itu Gratis Mungkin kalau di Dispenduk Gratis. Tapi ini ternyata bayar kalau sudah jadi, nyatanya saya ditarik uang 30 ribu bahkan ada yang di tarik biaya 100 ribu, saya sangat kecewa. Dan Oknum ini Mengatakan disuruh atas Perintah pemerintahan Desa Karangsari,” ungkap korban EL (samaran,Red).

Disisi lain, OD (samaran,red), juga mengatakan, ” dulu katanya Oknum Ini pernah diberi surat peringatan oleh Pak Kades agar tidak mengulanginya, sekarang di ulangi lagi. Kalau dulu itu kalau tidak salah terkait Uang Bantuan Tunai Langsung (BLT) jaman presiden SBY,” jelasnya

PR (Samaran,red), selaku tokoh Pemuda Dusun Gumuk mengatakan,
” kalau ini dibiarkan terus menerus kasian Warga mas di Dusun ini, kalau tidak salah sekitar 20 warga yang dapat KTP baru dan di tarik uang dengan Nominal variatif dari 30.000 sampai 100.000 ribu mas di dusun sini, tapi tidak tau di dusun lainya. Tapi saya menduga oknum ini melalakukan hal yang sama pada Dusun lain di Desa Karangsari,” jelasnya dengan nada Geram.

Harapan saya, ” Oknum Pegawai Desa ini kalau perlu di berhentikan saja, sudah membuat resah warga, apalagi sudah berikan amanah kepercayaan kok malah begini, setidaknya belajar dari kesalahan sebelumnya,” pinta warga.

S-E oknum Pegawai Desa Karangsari saat di konfirmasi melalui WA nomernya (+6282332569XXX) enggan merespon atau menjawab

Menurut Kabid Investigasi LSM KPK Nusantara Dpc Banyuwangi mengatakan, ” kalau ini benar apa yang di alami warga, maka saya tak segan-segan melaporkan oknum pegawai Desa ke pihak berwajib. Dimana sudah di atur perpres saber pungli No 87 tahun 2016, terkait saber pungli,” tutupnya.

Sampai berita ini di terbitkan belum ada pihak Desa yang bisa di konfirmasi. (*)

* Bersambung…..

* (Daf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page