Pendidikan

Oknum Guru SMPN1 Sukowono Ringan Tangan! KADIS PENDIK Jember jangan Tutup Mata

×

Oknum Guru SMPN1 Sukowono Ringan Tangan! KADIS PENDIK Jember jangan Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Jember, RADAR_X.net – Potret Klarifikasi terkait dugaan pemukulan dan bullying yang dilakukan oleh oknum guru di SMPN 1 Sukowono Kabupaten Jember, pada Rabu (14/08/2024) siang.

Sebelum dipertemukan kedua belah pihak untuk Klarifikasi antara murid yang didampingi oleh orang tuanya dengan Oknum Guru inesial LN’ , pihak ‘LN’ disaksikan oleh kepala sekolah dan BK saat dikonfirmasi awak media sempat bernada tinggi berbelit atau menyangkal dengan menyampaikan tidak ada apa-apa dan sudah selesai.

“Saya tidak pernah melakukan perbuatan melempar buku ke lantai dan tidak permah memukul siswa.” sangkalan LN

Namun setelah di Hadirkan dan kedua belah pihak dan dipertemukannya di lembaga pendidikan tersebut, LN’ yang awalnya dikonfirmasi menyangkal justru tidak bisa berbuat apa-apa. Lantaran korban (Siswi) menyampaikan bahwa memang ada perilaku melempar buku dan juga sempat melakukan pemukulan terhadap anak yang lain.

“Sampul buku tidak sama dengan yang lain, ditegur dan diambil oleh Bu LN’ dan langsung dilempar ke lantai, dan waktu itu siswa M dan Z pernah melakukan kesalahan dan tampar oleh Bu LN,” tuturnya korban.

Namun ketika mengingat tentang kode etik dan disiplin PNS (pegawai negeri sipil) yang tertuang PP NO.94 tahun 2021 jelas oknum guru tersebut telah melanggarnya, dan instansi terkait atai berwenang wajib melakukan langkah-langkah untuk di pemberhentian atau pe non aktif an dari kepegawaian. dan tidak sewajarnya oknum LN melanggar dugaan pelanggaran tersebut.

Disisi lain, ketika mengingat pasal 80 (1) pasal 76c UU NO.35 tahun 2014 (setiap orang dilarang menempatkan, mebiarkan, menyuruh, melakukan kekerasan terhadap anak) hal tersebut Dapat di kenakan sanksi pidana ancaman hukuman kurungan penjara.

Hingga pemberitaan ini tayang, awak media terus berupaya melakukan konfirmasi terhadap instansi terkait yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut.

Lantas seperti apa tindakan yang akan dilakukan oleh instansi terkait tersebut, simak terus pemberitaan di link radarx.net ini. (tim)

(Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page