Pendidikan

Oknum Guru SMAN 1 Arjasa Jember Diduga Menagih Iuran Terhadap Murid, Ombudsman Perlu Tahu?

262
×

Oknum Guru SMAN 1 Arjasa Jember Diduga Menagih Iuran Terhadap Murid, Ombudsman Perlu Tahu?

Sebarkan artikel ini

JEMBER, RADAR-X.net – Seorang wali murid kelas dua yang tidak ingin disebutkan namanya keluhkan etika oknum yang melakukan penagihan terhadap murid secara ngoceh karena nominal iuran dianggap tidak sesuai harapan si Oknum. Rabu (29/11/2023).

Oknum Guru tersebut berdinas Lembaga pendidikan SMAN 1 Arjasa kabupaten Jember.

Menurut wali murid, hasil rapat komite dengan wali murid sangat tidak sesuai dengan kesepakatan, jika dalam kesempatan itu menyampaikan sumbangan sukarela namun pada faktanya saat dilakukan penagihan terhadap murid, justru si Oknum terkesan membanding-bandingkan dengan nominal sumbangan wali murid lainnya.

“Kemarin saat rapat di sekolah katanya sumbangan seikhlasnya, tapi karena wali murid melalui anaknya hanya bisa ngasih 200.000, ada yang 150.000 justru Bu Guru ngomel-ngomel dan menyampaikan kalau seperti ini tidak sesuai, yang lain ada yang 600, 500, gitu katanya,” tutur wali murid sambil menirukan kalimat yang disampaikan ke anaknya tersebut.

Di waktu yang berbeda, saat Widi Kepala Sekolah SMN 1 Arjasa dikonfirmasi terkait seorang guru yang melakukan penarikan, pihaknya justru terkesan menghindar dari pertanyaan wartawan dengan cara memberikan tamsil.

“1. Apakah mungkin setiap hari anggota komite nagih ke siswa, bahkan harus keliling ke kelas ….?
2. Apakah tidak boleh ketika ketua komite minta bantuan sekolah untuk mengingatkan sumbangan sukarela ke ortu lewat sekolah.
3. Apakah salah ketika guru mengajarkan ke siswanya untuk ikut merasa memiliki dan memajukan sekolahnya …? (Sbg salah satu bentuk pendidikan karakter).
4. Mas Dhofir sebagai mantan siswa apakah anda keberatan untuk memajukan almamater panjenengan sebagai institusi yang pernah berjasa membuat pintar spt anda sekarang….?
5. Dan ingat mas …. guru adalah orang tua ke 2 kita yang harus kita hormati dan syukuri jasanya sehingga Allah SWT mengalirkan rezeki dan barokhanya lewat doa guru² kita.

“Ini sekelumit aklak mulia yang harus selalu saya (guru) sampaikan / ingatkan kepada anak didik dan mantan anak didik termasuk kita semua unt hati dan pikiranya selalu terasah pada kebaikan dan selalu berpikir positif. Terimakasih,” kata KS

Sementara itu, kuat dugaan awak media pihak sekolah tidak memahami terkait apa yang disampaikan Ombudsman RI. Yang menjelaskan terkait Tenaga pendidik,

“Pendidikan adalah salah satu ruang lingkup pelayanan publik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 25/2009. Karena itu guru sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan mengemban tugas sebagai pelayan publik di lembaga pendidikan (sekolah dengan berbagai tingkatan). Keberadaan guru sendiri adalah pemberi jasa publik kepada peserta didik. Pengertian Guru dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, adalah tenaga pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.” Jelas Asisten Ombudsman RI, Dilansir dari laman resminya Ombudsman.

Adanya hal tersebut diduga pihak sekolah di SMAN 1 Arjasa tidak faham terkait Pasal 11 pada Permendikbud No. 44/2012.

Pasal 8, dan tentunya jika beracuan terhadap UU diatas pihak guru tidak melakukan penarikan sumbangan atau dugaan pungutan.

Hingga pemberitaan ini tayang, pihak Ombudsman RI belum menjawab konfirmasi dari wartawan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page