![]() ![]() |
| Situasi saat Prees Rilis dipolres Jember. (Foto:Rullah) |
JEMBER, Radar-X.Net – Seorang Debt Collector Didik Nugroho (35) warga Jember, telah diringkus anggota polisi resort (Polres) Jember, setelah kedapatan merampas sebuah mobil roda 4, karena pemilik melawan akhirnya debt Collector menganiaya nasabah dan sempat memukul dan menendang nasabah yang diduga menunggak cicilan mobil tersebut. Hal ini disampaikan Kapolres Jember saat prees rilis dipolres, Senin (19/6/17).
Kejadian ini bermula saat mobil tersebut terdeteksi dari alat canggih, bahwa mobil yang di duga menunggak masuk Jember, debt collector tersebut melakukan penghadangan di sekitar perempatan Mangli, bahkan sempat terjadi perlawanan oleh nasabah yang domisilinya dari Semarang tersebut.
Kapolres Jember, AKBP. Kusworo Wibowo mengatakan, “tidak boleh merampas sepeda motor/mobil milik nasabah ditengah jalan seenaknya sendiri, karena yang berhak menyita adalah pengadilan, bahkan itu termaduk kategori premanisme dan harus di libas, apalagi terjadi ditengah jalan,” katanya.
Lebih lanjut mengatakan, kalau nasabah tak mau bayar laporkan saja biar di proses secara hukum yang berlaku, jangan seperti ini dihadang di tengah jalan apalagi situasinya sangat ramai sekali.
“Polres Jember kedepan nanti akan menggelar sosialisasi pada perusahaan jasa keuangan, agar tak terulang lagi kasus yang sama pada orang lain, apalagi juga terjadi di Jember.” Tegas Kapolres. (Rul/bas)














