JEMBER, radar-x.net – Dampak mewabahnya Covit-19, Corona betul-betul amat sangat dirasakan oleh semua kalangan. Oleh karna itu, Pemerintah melakukan giat sebagai bentuk upaya Pencegahan terhadap virus yang sangat mematikan tersebut.
Kesigapan Pemerintah yang cepat dan tanggap dalam melakukan langkah sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap Covid-19 tersebut, di Apresiasi oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (KALAPAS) Klas II A Jember Yandi Suyandi, Bc, IP, S. Sos.
Yandi Suyandi, dalam wawancaranya mengatakan, bahwa sesuai dengan Permen No 10 tahun 2020, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan terhadap penyebaran Covid-19/Corona. Tentang syarat pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana, yang masa tahanannya sudah mencapai 2/3 masa pidananya, hal itu berlaku hingga sampai dengan 31 Desember 2020 nanti.
Yandi juga menyampaikan bahwa, untuk Anak Binaan Lapas Klas II A Jember saat ini yang memenuhi syarat yang sesuai dengan permen No 10 tahun 2020 ada 151 Narapidana dari sejumlah 820 anak binaan penghuni Lapas Klas IIA Jember.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Yandi Suyandi sangat mengharapkan bahwa, Karna ke 151 narapidana ini bukan dikeluarkan secara murni menjalani pidananya, tapi mereka sebelum waktunya sudah dikeluarkan, dan itu bukan dikeluarkan bebas, karna dikeluarkan itu adalah untuk dirumahkan.
“Yang disebut dengan Asimilasi Reintegrasi yang dirumahkan, dengan catatan mereka nanti diawasi oleh balai pemasyarakatan, begitu juga diawasi oleh kejaksaan. Sampai dengan keluar Reintegrasinya 2/3 masa pidananya.” Tuturnya pada media.
Yandi Suyandi, sangat terkesan sekali dengan aturan Mentri ini, karena begitu responnya terhadap warga binaan yang berada didalam, karna bagaimanapun juga diluar saja menimbulkan keresahan apalagi didalam juga seperti itu.
“Jadi ada dua keresahan, keluarga maupun narapida itu sendiri. Jadi menurut saya aturan ini sangat tepat sekali,” papar Yandi. (Tif)














