Pemerintahan

Mulai 4 Mei 2021 Perjalanan Antar Kabupaten di Aceh Wajib Membawa Surat Tes Antigen

×

Mulai 4 Mei 2021 Perjalanan Antar Kabupaten di Aceh Wajib Membawa Surat Tes Antigen

Sebarkan artikel ini

BANDA ACEH, RADAR-X.net – Dalam rangka mencegah penyebaran Virus Covid 19 di Aceh, maka mulai tanggal 4 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021 diwajibkan bagi penumpang angkutan umum maupun pribadi antar kabupaten/kota di Aceh wajib membawa surat hasil rapid test antigen.

Demikian disampaikan oleh Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, Ahad (2/5/2021).

“Angkutan umum/pribadi yang melakukan perjalanan antar kabupaten/kota di dalam Provinsi Aceh, wajib membawa surat tes antigen,” kata Dicky

Para penumpang akan diperiksa di terminal yang ada di setiap kabupaten/kota oleh petugas TNI POLRI, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan. Apabila tidak membawa Surat tes Antigen, maka kendaraan tersebut diminta untuk putar balik.

“Apabila tidak membawa surat tes antigen, maka kendaraan tersebut akan diputar balik,” ujar Dicky.

Diharapkan kepada masyarakat Aceh untuk melakukan tes Antigen sebelum melakukan perjalanan antar kabupaten/kota dalam propinsi Aceh.

Pihak Organda dan pengusaha angkutan umum agar menolak penumpang yang tidak membawa tes Antigen.

“Kepada Organda dan pengusaha angkutan umum kami minta agar menolak penumpang yang tidak membawa tes antigen,” terang Dicky. (Myr Pur Muhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page