Investigasi

Minimarket Indomaret Tidak Mengantongi Izin Resmi

156
×

Minimarket Indomaret Tidak Mengantongi Izin Resmi

Sebarkan artikel ini

BEKASI, RADAR-X.net – Bangunan toko minimarket INDOMARET yang besar namanya ini dan bersifat komersial karena sudah kerap ada selalu di mana-mana banyak ditemukan di wilayah-wilayah pemukiman padat penduduk.

Ironinya, sangat disayangkan, tidak terlihat banner IMB di lokasi yang sedang aktif membangun ini. Surat-surat izin juga regulasi untuk progress informasi rencana kota pun ketika ditanyakan oleh beberapa awak media BEKASI RAYA, juga wasekjend GAAS Gerakan Advokat & Aktifis DPP (YH) dan tim lembaga yang berkompeten dalam mengawasi perizinan kepala lembaga dalam lingkup departemen pembangunan daerah & lingkungan hidup DPP Badan Advokasi Indonesia, lembaga anti korupsi (KPK NUSANTARA) juga kaperwil bekasi sniperkasus.com (FAR) & kaperwil media Radar-X (YH) juga mengutarakan bahwa mereka yang bekerja di lokasi INDOMARET TANPA IZIN ini terlihat lempar-lemparan tanggung jawab. Tidak bisa menunjukkan surat-suratnya yang lengkap, dan tidak ada izin reklamenya.

Sesekali dari pelaksananya Aang memperlihatkan pdf yang belum jelas keabsahannya. Itupun di tahun 2021, dan tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Seperti yang dituturkan Aang kepala mandor di lokasi, pada Rabu, 23 November 2022 pukul 14.29 WIB, di lokasi jalan raya Kampung Sawah, Jatimelati, kec Pondok Melati kota bekasi, dia Aang tidak melihat ada papan izin sedari awal membangun, dan toserba tersebut yang akan launching pada 26 November 2022 ini dengan sistem kejar tayang, alias mengebut membangun tetap normal aktif membangun, meski tidak ada papan izinnya.

Tanpa disadari juga sudah melakukan kecerobohan/kerugian materil karena membangun asal-asalan dimana warga dibelakangnya, sehingga mengalami kebocoran dimana-mana, dan tidak juga ada yang merespon yang bertanggung jawab dalam masalah tersebut.

AR sebagai warga yang persis di belakang minimarket ini mengeluh tentang owner yang tidak bersahabat dan tidak peduli akan lingkungan sekitar, sehingga menimbulkan gangguan dan ketidaknyamanan.

“Kemarin sudah datang juga Satpol PP mako bekasi dan jajaran yang sudah meninjau ke lokasi, karna saya yang melaporkan tapi kenapa mereka hanya mengamati saja tanpa tupoksi dijalankan, ini menjadi terindikasi disinyalir sudah menerima upeti dari perwakilan-perwakilan pemilik/owner (Sulisdianto SPV), (Ridwan Franchise) dan (Hardy owner) mereka tidak mau bertanggung jawab mengenai kebocoran tersebut,” jelas AR sengit, karena keberatan areanya mendapat dampak langsung dari pembangunan minimarket tersebut.

Mengacu pada PERDA kota bekasi nomor 4 pasal 38 tahun 2017, tentang sangsi bangunan tanpa IMB, juga yang tertuang dalam pasal 14 kewajiban pemegang IMB itu harus memasang banner di lokasi proyek.

Adapun fakta yang terjadi di lapangan pun ada ketidaksesuaian informasi rencana kota, KDB dan KLB melebihi kapasitas, dan sudah keluar dari (GPA) Gambar Perencanaan Arsitek juga penambahan lantai yang melanggar, juga (GSB) Garis Sepadan Bangunan yang kerap kali dilanggar oleh pemohon izin. Sehingga IRK yang sudah ditentukan kadang jauh berbeda diaplikasikan di lapangan, salah satunya yaitu ; memohon 2 lantai, namun faktanya 3 lantai, sehingga menjadi mutlak pelanggaran yang terjadi dan sudah tidak sesuai ketentuan aturan PERDA KOTA BEKASI.

Surat lembaga-lembaga sudah siap dilayangkan kepada dinas tata ruang, dan PTSP yang menerbitkan produk perizinan, juga sekaligus untuk mempertanyakan perihal keabsahan nomor IMB, izin reklame, amdal (UKL/UPL) dan UUG ( Undang- Undang Gangguan).

“Kami akan melanjutkan sesuai tupoksi, kewenangan dan otoritas terkait perizinan yang terindikasi liar tersebut, karena ada kas daerah, (PAD) Pendapatan Asli Daerah, kontribusi yang berupa retribusi/ SKRD yang mutlak harus dibayarkan oleh pemohon izin yang melanggar tindak tegas, segel, bongkar, karena jelas merugikan banyak pihak, terutama untuk kebaikan otonomi tata kota wilayah setempat, kita tembuskan teguran ke dinas terkait, satpol PP dan PT INDOMARCO tbk,” tegas kepala dept pembangunan daerah & LH DPP Badan Advokasi Indonesia (FM) sekaligus merangkap BPPH PP kota bekasi.

“Kemudian hadirnya (Ridwan Franchise) yang menemui kami, tidak membawa sehelai pun surat-surat izin yang kami tanyakan. Artinya jelas ya mereka sudah melanggar banyak aturan,” tutur FAR selaku kaperwil bekasi sniperkasus.com.

(fhy/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page