Jember, RADAR-X.net – Media sosial yang semestinya menjadi ruang publik yang konstruktif dan dinamis, belakangan ini kerap disalahgunakan sebagai sarana saling mencaci hingga melakukan fitnah secara terbuka. Dengan berlakunya KUHP baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 serta ketentuan dalam UU ITE, masyarakat dituntut lebih berhati-hati dalam beraktivitas di media sosial, khususnya terkait konten yang berpotensi menyerang kehormatan dan nama baik seseorang.
Dalam kasus ini, Ahmad (40), seorang kontraktor perumahan di Jember, mengaku menjadi korban fitnah melalui media sosial Facebook. Ia dituduh sebagai penipu melalui sebuah unggahan di grup Facebook Informasi Warga Jember (IWJ). Unggahan tersebut diposting sekitar lima hari lalu, tepatnya pada 13 Januari 2026.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum PT Bala Dewa, Subhan Adi Handoko, S.H., M.H., yang juga merupakan pengacara Ahmad selaku owner perusahaan, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar.
Minggu (18/01)
“Unggahan atas nama akun Khusnul Hotimah yang menuliskan klien saya sebagai penipu adalah fitnah. Dalam unggahan itu, ia mengklaim suaminya ditipu oleh klien saya terkait sebuah proyek. Tuduhan tersebut sama sekali tidak benar dan secara sengaja menyerang kehormatan serta kredibilitas klien saya,” ujar Subhan saat dikonfirmasi media ini.
Subhan menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
“Perbuatan ini dapat dijerat melalui UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 beserta perubahannya, khususnya Pasal 27A tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik. Selain itu, KUHP baru UU Nomor 1 Tahun 2023 juga mengatur dalam Pasal 433 dan 434, yang menyatakan bahwa tuduhan yang merusak kehormatan dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya dapat dipidana dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara,” jelasnya.
Ia menegaskan pihaknya akan segera menempuh langkah hukum.
“Kami akan segera membuat laporan resmi. Akibat unggahan tersebut, klien saya berpotensi kehilangan kepercayaan publik dan pekerjaan, yang tentu merugikan secara materiil maupun immateriil. Meski akun tersebut diduga akun palsu, kami yakin melalui unit siber kepolisian, identitas pemilik akun dapat diungkap,” tegas Subhan, yang dikenal aktif sebagai praktisi hukum.
Sementara itu, Ahmad selaku korban mengaku sangat terpukul atas tudingan tersebut.
“Saya kaget dan merasa sangat dirugikan. Saya difitnah di media sosial, padahal dalam bekerja saya tidak pernah melakukan hal seperti yang dituduhkan. Bisa ditanyakan kepada para tukang yang bekerja dengan saya, semua pekerjaan selalu saya bayar lunas,” ungkap Ahmad.
Ia menambahkan bahwa persoalan tersebut sepenuhnya telah diserahkan kepada kuasa hukumnya.
“Masalah ini sudah saya serahkan ke pengacara saya. Saya ingin semuanya diproses sesuai hukum karena saya merasa sangat dirugikan oleh postingan tersebut,” pungkas Ahmad, Owner PT Bala Dewa.
(Zen)














