BeritaHukum

Menghina Wartawan Dengan Kata ” Maling “, PT Banyuwangi Cannery Indonesia Terancam Dipidanakan

×

Menghina Wartawan Dengan Kata ” Maling “, PT Banyuwangi Cannery Indonesia Terancam Dipidanakan

Sebarkan artikel ini
Dalam menjalankannya tugas profesi wartawan, PT Banyuwangi Cannery Indonesia yang beralamat di jalan raya Situbondo(watudodol) Km12,5, dusun Selogiri, Desa Ketapang, kecamatan Kalipuro, melakukan tindakan yang melawan hukum terkait UU Pers No. 40 tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) pasal 18 ayat(1). Yang mana, beberapa awak media merasa di rugikan dan di cemarkan nama perusahaan media masing-masing oleh Rudi selaku pimpinan PT BCI, Selasa (15/11/2016), yang menjustice profesi media sebagai komunitas tukang mencari cari salahnya orang
PT. Banyuwangi Cannery Indonesia
BANYUWANGI – Dalam menjalankannya tugas profesi wartawan, PT Banyuwangi Cannery Indonesia yang beralamat di jalan raya Situbondo(watudodol) Km12,5, dusun Selogiri, Desa Ketapang, kecamatan Kalipuro, melakukan tindakan yang melawan hukum terkait UU Pers No. 40 tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) pasal 18 ayat(1). Yang mana, beberapa awak media merasa di rugikan dan di cemarkan nama perusahaan media masing-masing oleh Rudi selaku pimpinan PT BCI, Selasa (15/11/2016), yang menjustice profesi media sebagai komunitas tukang mencari cari salahnya orang.

Dengan adanya hal ini, Agus MM salah satu wartawan Forum Nusantara mengatakan, “saya tidak terima atas penghinaan terhadap medianya dan media yang lain yang ikut serta konfirmasi terkait permasalah sistem gaji karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut karena tidak sesuai UMK dan Pergub Jawa timur No. 86 Tahun 2015, dan tuduhan bahwa wartawan hanya bisa mencari-cari kesalahan-kesalahan orang sambil membentak dan menunjuk-nunjuk ke muka wartawan, ini suatu penghinaan dan pelecehan bagi kami dan kami berharap Bupati Banyuwangi mencabut ijin perusahaan BCI,” ungkapnya.

Dafid Firmansyah wartawan RADAR-X, menambahkan, “kami akan melaporkan tindakan ini ke pihak berwajib kepolisian resort Banyuwangi dan Dinas ketenagakerjaan Banyuwangi terhadap arogannya Rudi sebagai pimpinan umum PT.Banyuwangi Cannery Indonesia(BCI), karena telah menghalangi kami saat hendak konfirmasi dan Rudi mengatakan  (Wartawan dan LSM itu kayak maling aja) tidak berpendidikan ini ucapan Rudi kepada beberapa Wartawan yang sedang melakukan konfirmasi dan “merai-meraikan”(red Jawa) kepada wartawan RADAR-X, kami yang merasa terhina RADAR-X, Forum-Nusantara, Karisma, Sindo Raya,” terangnya.

Menyikapi hal tersebut, Subhan Adi Handoko, SH., Pimpinan Redaksi RADAR-X angkat bicara terkait persoalan wartawannya dihina dan dihalang-halangi saat mau melakukan peliputan di PT Banyuwangi Cannery Indonesia, “kami akan segera melakukan langkah hukum terkait penistaan terhadap profesi jurnalistik ini, karena wartawan tugasnya mencari informasi dan memberitakan sesuai dengan fakta dilapangan, jadi kami berharap pihak-pihak terkait di Kab. Banyuwangi untuk memberikan sangsi tegas kepada pimpinan PT yang menghina  profesi beberapa wartawan tersebut, salah satunya adalah wartawan kami,” tegasnya, yang juga mengaku sebagai ketua umum LSM-KPK(Komunitas Pemantau Korupsi) yang sudah terbentuk dibeberapa Provinsi di Indonesia.
Rudi selaku pimpinan umum PT Banyuwangi Cannery Indonesia mengatakan, “wartawan itu kayak maling tidak berpendidikan dan wartawan berarti cari-cari kesalahan aja dengan membentak-bentak,” ujarnya, dengan nada tinggi sembari menunjuk-nunjuk ke wajah para wartawan yang hendak melakukan peliputan.(dafid firmansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page