LOMBOK, RADAR-X.net – Kaum Disabilitas di Lombok Barat (Lobar), khususnya Wilayah NTB pada Umumnya berharap jangan sampai mendiskriminasi pada pemilu 2024 mendatang, lantaran tidak bisa mendapatkan dan menggunakan hak pilihnya.
Pasalnya, bahkan diduga kaum disabilitas tidak dimasukan dalam daftar pemilih untuk menggunakan pilihannya. Dan ini pun dinilai sebagai pelanggaran kategori berat, karena diduga menghilangkan hak pilihnya. Bahkan TPS khusus disabilitas pun tidak disediakan.
Pihak penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu diharapkan agar melakukan upaya – upaya untuk menjamin hak pilih kaum disabilitas. Demikian mengemukakan pada Forum Warga Sosialisasi Pengawasan Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Lobar yang digelar di Kawasan Sengigi, Jumat (24/11/2023).
Hadir dari berbagai pihak Foeum ini untuk menyampaikan masukan dan keluhan di lapangan terkait penyelenggaraan pemilu yang perlu diantisipasi penyelenggara ke depan.
Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi NTB, Sri sukarni menegaskan, kelompok renta seperti kaum disabilitas harus bisa dipastikan menyalurkan hak pilihnya.
“Bagaimana memastikan bahwa kelompok rentan khusus kaum disabilitas mendapatkan dan menggunakan hak pilihnya. Dan bagaimana mengawasi dan ketidak adilan terhadap kami, karena banyak kaum disabilitas yang yerlentang tisak bisa ngapa – ngapain bagaimana mereka benar – benar mendapatkan hak pilihnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, KPU dan Bawalsu juga harus memastikan akses bagi kaum disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya. Bahkan lanjut Sri sukarni, ada temuan kaum disabilitas yang tidak didata oleh penyelenggara, lantaran alasan yang tidak jelas.
Hal senada disampaikan peserta pertemuan lain, kekhawatiran terhadap hak pilih penyandang disabilitas, “karena selama ini saya sebagai kaum disabilitas beberapa pemilu, disiapkan TPS bagi kaum disabilitas,” keluhnya.
Terjawab oleh kordinator (Akademi Pemili dan Demokrasi) APD dan Komite pemilih Indonesia (TEPI) Bali Widyardana menyampaikan, kaum disabilitas memang harus mendapatkan hak pilihnya, seperti halnya Warga normal, tidak boleh ada diskriminasi dalam hal hak pilihnya.
“Mereka tidak hanya harus dipastikan terdaftar,tapi juga bagaimana memastikan menggunakan hak pilihnya,” tegasnya.
Menurutnya, kalau penyelenggara sengaja tidak mau mendata atau mendaftarkan kaum disabilitas DPT tentu itu pelanggaran parah. ” ini kategori pelanggaran berat, karena upaya menghilangkan hak pilih,” tandasnya.
Sementara itu, Hesti Rahayu Devisi Hukumbdan Sengketa Bawalsu Lobar mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya – upaya bagaimana memastikan kaum disabilitas tidak luput dari pemilu. artinya mereka menggunakan hak pilihnya. “kita pastikan segmen – segmen ini, tidak luput dalam hak dan kewajiban, tegasnya.
Paling tidak mereka mendapatkan informasi menyeluruh bahwa ada pemilu 2024 mendatang. Lebih lanjut, kalau disebut persentase target kaum disabilitas tentu terbesar kelompok rentan adalah pemilih pemula yang jumlahnya besar 58 – 60 persen.
(Nn)














