Investigasi

Marak Tidak Berizin, Mega-mega Project Liar Dengan IMB Tak Terdaftar Dibackup Oknum Petugas Tidak Bertanggungjawab Dan Lalai

173
×

Marak Tidak Berizin, Mega-mega Project Liar Dengan IMB Tak Terdaftar Dibackup Oknum Petugas Tidak Bertanggungjawab Dan Lalai

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RADAR-X.net – Pademangan area, pemukiman padat penduduk dimana menjadi wilayah subur marak bangunan liar yang di backup oleh oknum petugas yang tidak bertanggung jawab, sudah kerap kali ditanyakan/konfirmasi kepada pihak pintu selaku pengawasan sudin cipta karya & tata ruang & pertanahan Jakarta Utara.

Dari Sudin Utara cipta karya dan tata ruang sendiri dikepalai oleh saudara (Gal) dan saudara (Her) yang tugasnya adalah mengawasi adanya pembangunan-pembangunan yang ada di daerah wilayah pademangan Jakarta Utara, ketika ada waktu bertanya kepada saudara (Her) via komunikasi WhatsApp mengenai data-data masalah IMB yang tidak jelas, selalu menjawab data-data yang dipertanyakan sudah ditindak, tapi di lapangan yang terjadi tidak pernah ada penertiban apalagi tindakan tegas dari para petugas terkait di dalamnya.

Saudara (Her) juga selalu menyarankan agar ke kecamatan Pademangan terkait unit dengan data-data IMB bermasalah karena sarat akan pelanggaran dan petugas yang kerap kali terkesan menutup mata, yang padahal banyak ditemukan project non rumah tinggal seperti kantor, rumah kost, ruko-ruko yang itu jelas adalah ranah tupoksinya tapi tidak ada tindakan apa-apa, sehingga Segel-segel hanya disembunyikan oleh para tukang karena arahan dari pihak walikota.

Pada Kamis, 20 Oktober 2022, pukul 14.20 WIB korlap media Sniperkasus.com, Radar-X.net, MPW Media Police Watch (YH) mendatangi bersama awak media lainnya (FWJ & @media Jakarta raya) bersama-sama sinergitas dengan teman aktivis & lembaga DKI berjalan ke kecamatan Pademangan Jakarta Utara menuju ruangan cipta karya dan tata ruang di lantai 3, namun tidak ditemukan kasatpel cipta karya dan tata ruang saudari (Des) dan staffnya saudara (Tom) juga saudara (Ind) tidak ada di ruangan kerjanya, ruangan kosong, untuk mempertanyakan data-data yang banyak terkait kinerja petugas tersebut yang kerap kali disampaikan oleh mandor di lokasi-lokasi bermasalah tersebut.

“Mereka kerap kali tidak ada ditempat/dikantornya, menghindari pelayanan yang mestinya wajib mereka terima bila ada aduan/laporan data-data permasalahan dan menanganinya dengan serius, jangan kosong terus kantornya, mereka kerja bukan main-main, mereka digaji oleh pajak-pajak kita loh, uang rakyat. coba harap inspektorat bisa lihat dan sidak langsung seperti apa pekerjaan mereka yang banyak diabaikan!,” kata FM Kabiro DKI.

“Saat ini pos pengaduan balaikota mulai dibuka lagi, agar teman-teman sejawat infokan kebenaran apa adanya kepada pintu inspektorat yang harus serius menghadapi petugas-petugas sudin yang lalai juga pihak dari kecamatannya dari pintu cipta karya dan tata ruang Pademangan! Mereka merugikan APBD, membuat carut marut tata kota, sudahlah wilayah pademangan ini sangat padat, dan berpeluang banjir, ditambah pula dengan kinerja petugasnya yang tidak tegas menindak bangunan tidak tertib, ditambah lagi banyak data-data dengan berizinkan abu-abu, yang menurut dasar informasi DPMPTSP tidak terdaftar, hanya cukup berkoordinasi/pungli dan juga gratifikasi, ada apa bila dibiarkan oleh yg diatasnya?!” tegas FM.

Bahkan sampai-sampai SEGEL MERAH berserakan dilantai pasir bangunan yang sudah tidak dipasang ditempatnya sesuai dengan pasal 15/128 yang harusnya memasang SEGEL MERAH tersebut di depan bangunan sehingga terlihat, yang beralamat di Jl. Gg. 15, 28 kel Pademangan Timur, kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Namun para pekerja, salah satu mandor (Gon) mengatakan tidak bermasalah membuangnya karena sudah ada arahan dari petugas terkaitnya dan juga sudah berkoordinasi dengan semua pihak para petugas dari sudin pengawasan cipta karya dan tata ruang & pertanahan Jakarta Utara hingga pintu kecamatan Pademangan bagian cipta karya dan tata ruang, juga tidak sungkan-sungkan menyebut nama-nama petugasnya.

Dalam hal ini, bangunan-bangunan liar tersebut pantas saja merebak & menjamur tidak tertib, dimana kinerja petugas tidak dijalankan sesuai Tugas Pokok dan Fungsinya.

“Kami sebagai yang bertugas mengawasi kinerja pemerintah & pengumpul data-data juga yang bersifat control sosial sangat menyayangkan adanya pemasukan kas daerah untuk perbaikan DKI RAYA itu sendiri, menanggulangi banjir, perbaikan jalan-jalan, pemetaan rencana tata kota/tata ruang yang sudah seharusnya mengikuti aturan acuan peraturan daerah dan peraturan gubernur DKI yang seharusnya diikuti, bilamana tidak, maka bersiaplah carut marut bangunan tumpang tindih dengan ketinggian yang sudah tidak bisa ditolerir dikarenakan sudah keluar dari ketentuan Informasi Rencana Kota yang ada,” ungkap FM.

Sesuai dengan PERDA 7 thn 2010, PERGUB 128 thn 2012, juncto 1 thn 2014 yang isinya setiap kegiatan membangun, perbaikan, perubahan tampak, membangun baru, menambah lantai, perubahan peruntukkan semua harus diawali dengan izin, untuk meningkatkan kas daerah DKI.

Belum lagi banyak pula nomor-nomor izin yang tidak terdaftar dalam database perizinan DPMPTSP/UP PTSP wilayah sehingga celah-celah tersebut digunakan oleh oknum-oknum petugas yang tidak bertanggung jawab, seperti temuan-temuan data yang sudah dilakukan selama 2 bulan berinvestigasi & melihat fakta yang terjadi.

Jelas merugikan kas daerah/APBD bilamana regulasi IMB itu sendiri tidak ditegakkan oleh para petugasnya dan tidak serius dalam bekerja.

Sampai berita ini diturunkan belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kasudin & pihak pengawasan pademangan ciptakarya & tata ruang pertanahan jakarta utara.

(YH/FM/SR/ZAR/RO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page