Aceh Tenggara, Radar-x.net – Mantan Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara berinisial SA (37), resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) tahun anggaran 202, yang dipergunakan untuk membangun rumah masyarakat kurang mampu.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, mengatakan, penyaluran dana bantuan tahap II dianggarkan sebesar Rp 3,5 miliar untuk pembangunan rumah masyarakat kurang mampu sebanyak 70 unit. Dengan rincian Rp 50 juta per rumah.
“Namun dalam realisasinya, setelah masuk ke rekening penerima, dana itu ditarik kembali oleh bendahara baitul mal atas perintah SA,” sebut Erawati saat konferensi pers, Selasa (10/10/2023).
Setelah ditarik, SA memangkas uang tersebut sebesar Rp 12.742.000, per rumah dengan alasan untuk pembelian batako, kusen, prasasti dan upah pembuatan RAB serta uang studi banding yang tidak diketahui oleh penerima bantuan.
“Tim penyidik juga telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi dalam perkara ini.” ujar Erawati
Erawati juga menjelaskan, dalam pelaksanaanya didapati pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan standar spesifikasi dan adanya kekurangan volume serta kualitas Pembangunan Rumah Layak Huni berstandar rendah.
“Dari hasil perhitungan tim penyidik bersama tim Teknis dari Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh ditemukan sedikitnya indikasi kerugian Negara sebesar Rp. 508.694.957 dan kemungkinan kerugian negara tersebut akan bertambah sejalan dengan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Erawati.
“Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan SA, mantan Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara sebagai tersangka,” kata Erawati.
Dalam kasus ini, SA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun kurungan.
“Tersangka SA tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di Lapas II B kutacane, yaitu tindak pindana umum.” pungkas Erawati. (RH).












