![]() ![]() |
| R Menunjukkan Bukti Lapor. Foto:Met |
SAMPANG – Mantan anggota Dewan M (inisial), periode tahun 2009 – 2014 di laporkan mantan istri R (inisial) beralamat Desa Muktesareh Kecamatan Kedudung ke Polres Sampang dalam kasus Penganiayaan terhadap R yang membawa anaknya (K) dari pernikahannya dan bercerai bulan April 2015. Kejadian pemukulan di Rutan Sampang, Rabu kemarin (24/02/2016).
Kejadian pemukulan terhadap R (23) sekitar pukul 11.30 Wib di Rutan kelas 2B Sampang. “Saat itu R menjenguk Holis mantan kakak ipar ke Rutan dengan tujuan mau berembuk masalah hutang piutang mantan suaminya (M) terhadap sepupunya, tiba – tiba, M datang menghampiri Holis dan R dan menyapa anaknya. Dengan kedatangan M maka, R yang tidak berkenan dan menghindar maka, R membawa anaknya keluar Rutan,” ungkap R kepada Radar-X.
Selanjutnya R beralasan dikarenakan M selalu berkata kasar,menghina dan mencaci maki anaknya dan keluarganya sehingga M tidak di perkenankan untuk menyentuh anaknya, dari situlah M menyerangnya dan memukul dan mendorong R di pintu keluar Rutan Sampang. M adalah penghuni Rutan Sampang dalam kasus narkoba. “M selalu menghina dan mencaci anak saya dan keluarganya jadi M di larang untuk menyentuh anak saya,” tuturnya.
Dengan kejadian pemukulan tersebut R memar di bagian tangan kanan akibat pukulan, di leher akibat di cekik M dan di bawah bahu akibat di dorong M, sehingga dengan kejadian tersebut R melaporkan ke Polres Sampang di bagian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) dan langsung di bawa ke RSUD Sampang untuk di visum, tambah R.
Sementara saat konfirmasi ke Polres Sampang bagian Kanit UPPA, “Sujianto, tidak berada di ruangannya di karenakan sedang melayat rekannya yang meninggal dunia di Kecamatan Karang penang, akan tetapi laporan saudara R sudah di teima dan masih dalam proses,” kata petugas di UPPA, Jum’at (26/02/2016).(met)














