BeritaHukum

Maling Counter Hp, Dibekuk Polsek Semboro

×

Maling Counter Hp, Dibekuk Polsek Semboro

Sebarkan artikel ini
Maling Counter Hp, Dibekuk Polsek Semboro
Foto: Heru,
JEMBER – Counter HP  “Adol Cell” di Dusun Krajan Desa Pondokdalem Kec. Semboro Kab. Jember pagi tadi, Selasa (22/3/2016) kemalingan. Beruntung pelaku Yobi Yulian Izha (16 th), Wiraswasta, yang tinggal di Dusun Krajan Desa Pondokdalem Kec. Semboro dapat diringkus olek petugas Polsek Semboro.
Saksi Sosdik (25), warga Dusun  Penang Sangak Desa Rowotengah Kec. Sumberbaru yang pertama kali mengetahui kejadian itu kepada petugas polsek menuturkan, sekitar pukul 06.00 WIB, saat membuka pintu counter melihat keadaan acak-acak. Saksi segera memberitahu pemilik counter Abdul Kholik, (30), alamat  Dusun Paci Desa Gelang Rt.002/Rw.004 Kec. Sumberbaru yang selanjutnya bersama-sama melapor ke Polsek Semboro.
Kapolsek Semboro, AKP. Subagio, bersama Ps. Kanitreskrim, Kanitintelkam dan 2 anggota gerak cepat mendatangi TKP langsung melakukan tindakan kepolisian olah TKP, mendalami serta mengumpulkan informasi melalui keterangan saksi-saksi.
Tidak butuh waktu lama, pada sekitar pukul 10.00 WIB, Kanitreskrim bersama anggotanya berhasil meringkus pelaku  Yobi Yulian Izha di rumahnya tanpa perlawanan. Petugas pun menyita total 8 unit hand phone berbagai merek sebagai barang bukti (BB). Di antaranya 1 unit HP Samsung S5 warna putih, 3 unit HP Ever Cross warna hitam, 1 unit HP Ever cross warna putih, 1 satu unit HP Sony Ericson warna hitam,1 unit LG warna putih, dan 1 unit Aldo warna merah.
Dari sejumlah bukti itu, Yobi Yulian Izha lantas digelandang ke Polsek Semboro dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar Laporan Polisi : LP/34/III/K/2016/Jatim/Res. JBR/Sek. Semboro, tanggal 21 Maret 2016. Rilis Kapolsek Semboro AKP Subagio, yang dilaporkan oleh Humas Polsek menjelaskan kepada Radar-X, pelaku diduga masuk dengan cara merusak tembok belakang counter lalu mengambil barang-barang berupa HP di dalam counter dan keluar melewati jalan semula.
Hasil pantauan Radar-X, karena pelaku masih di bawah umur sehingga proses penyidikan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Jember. Namun demikian pelaku tetap dijerat dengan pasal 363 KHUPidana. (Heru/sukra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page