Aceh Tenggara, Radar-x.net – Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Tenggara Menggelar Sosialisasi Adat Istiadat Kabupaten Aceh Tenggara, di Aula Dinas Pangan Kute Lawe Bekung Kecamatan Badar.
Pelaksanaan sosialisasi Adat Istiadat digelar selama dua hari mulai ini tanggal 13 hingga 14 Oktober 2023, dengan total jumlah peserta sebanyak 400 yang terdiri dari tokoh adat dan tokoh masyarakat di desa, kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten I Setdakab Muhammad Riduan S.Sos MM mewakili Pj Bupati Aceh Tenggara.
Muhammad Riduan dalam sambutannya mengatakan, masyarakat suku Alas di Kabupaten Aceh Tenggara, ada 4 adat istiadat yang populer dan masih dijalankan dengan baik hingga saat ini, yang dikenal dengan Siempat Pekhkakhe (Siempat perkara).
Siempat perkara itu masing masing, pertama langkah yaitu adat turun mandi, acara adat terhadap anak bayi baru lahir hingga turun mandi.
Kemudian kedua Khezeki (rejeki), ini acara tradisi adat mengkhitan-kan (sunat rasul) anak.
Ketiga Pekhtemunen (pertemuan) acara adat perkawinan hingga peningkatan tarap hidup dalam keluarga.
“Dan keempat maut, yaitu tradisi adat tentang kalak nadingken (meninggal dunia) termasuk masalah pembagian harta warisan, pelaksanaan wasiat si pewaris dan pardhu kifayah,” sebut Riduan.
Riduan berharap, dengan adanya sosialisasi ini, adat budaya masyarakat suku Alas bisa dilestarikan, bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan adat aslinya.


Sementara itu, Ketua Pemangku Adat Aceh Tenggara, Hayatdin Beruh dalam sambutannya, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, yang telah mendukung kegiatan ini, sehingga budaya adat Alas ini bisa lestari di Kabupaten Aceh Tenggara.
Kegiatan tersebut, menghadirkan 7 orang pakar atau tokoh adat Alas sebagai nara sumber. Materi tentang langkah dipaparkan oleh Samsidin Selian dan Jumadin Beruh. Materi Rezeki dipaparkan oleh Mhd Yacub Pelis dan Ramli Selian.
Sedangkan materi tentang Pekhtemunen (pertemuan) disampaikan oleh Hamidah, SPd, dan materi tentang Maut dipaparkan oleh Tarmizi, SP. MM dan Usman Efendi. (RH).














