BANYUWANGI, radar-x.net – Maraknya di media sosial terkait dengan dugaan dana hibah ke tubuh PCNU Banyuwangi yang sudah dilaporkannya ke Kejati Jatim, M.Yunus Wahyudi mengatakan bahwa dirinya sudah diperiksa dipenjara saat ditahan karena dilaporkan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian oleh pihak PCNU Banyuwangi.
Hal tersebut dijelaskan M. Yunus Wahyudi saat di depan Kantor Kejari Banyuwangi, Senin (16/04/2018).
Menurut Yunus, dirinya ditahan karena tumpangan politik oleh Bupati Anas, “Anas yang memenjarakan Saya, oleh karena itu Bupati Anas akan Saya balas. Bupati Anas harus masuk penjara. Saya tidak pernah takut, Saya tantang langsung Bupati Anas, lebih benar mana di hadapan Tuhan dan masyarakat Banyuwangi? Saya atau Bupati Anas?”, tegas Yunus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sebagai Presiden rakyat Banyuwangi, bisa mencopot Bupati Anas terkait dengan dugaan korupsinya, kalau Bupati Anas tidak terima suruh laporkan Saya lagi, tak tiduri penjara lagi dan Saya yakin hukum Tuhan secepatnya akan memasukkan Anas ke dalam penjara,” ucap Yunus.
Selain itu, Yunus juga memaparkan, bahwa terkait dugaan penyalah gunaan dana Bansos ke PCNU Banyuwangi sekitar Rp 16.955.000.000,- (enambelas miliar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah) tersebut tidak jelas kegunaannya.
Yunus menambahkan, bahwa dirinya sudah menemukan data-data yang valid. Bahwa dana tersebut dialirkan ke yayasan-yayasan yang fiktif, tidak ada yayasannya, ada yayasannya tapi tidak menerima, oknum-oknum di tubuh NU ini terlalu berani, memanfaatkan NU untuk kepentingan politik dan kepentingan pribadi.
“Saya pribadi sebagai warga NU tidak terima dan pada tanggal 21 ini saya akan mencalonkan diri sebagai Ketua NU Banyuwangi, Akan Saya rombak habis siapa yang jadi maling dan kucing garong, Kemudian terkait Dana Bansos yang sudah dilaporkan ke Kejati Jatim, Saya sudah dipanggil Kejati Jatim, sudah 24
orang yang diperiksa dan 4 orang Pemda yang mengeluarkan dana Bansos tersebut juga diperiksa beserta pengurus-pengurus PCNU Banyuwangi lainnya,” tambahnya.
“Saya meminta kepada Kajati Jatim untuk memeriksa Bupati Anas dan DPR, Karena saat itu dana APBD devisit 175 miliar, mengapa harus mengeluarkan dana hibah sejumlah 95 miliar?. Ini diduga permainan akal-akalan yang disponsori dan diaktor intelektuali oleh Bupati Anas,” jlentreh Yunus.
Kejati Jatim harus urus tuntas tentang dugaan koruptor di tubuh NU yang ada di Banyuwangi.
“Kalau Kejaksaan masuk angin, saya sudah bersumpah kemarin akan melakukan demo ribuan orang di depan Kejati Jatim,” pungkas Yunus. (Df/tiem)