BeritaHukum

LSM Penjara Indonesia Menilai Penuntasan Kasus Korupsi Terkesan Loyo

×

LSM Penjara Indonesia Menilai Penuntasan Kasus Korupsi Terkesan Loyo

Sebarkan artikel ini
LSM Penjara Indonesia Menilai Penuntasan Kasus Korupsi Terkesan Loyo
Ketua Umum LSM-PENJARA INDONESIA, Rudi Hartono
PASURUAN – Sambut hari anti korupsi yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2016, LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA Indonesia) menilai selama ini penegakan kasus kasus korupsi di wilayah baik kota maupun kabupaten  Pasuruan sangat lamban .

Hal tersebut di kemukakan oleh Ketua LSM Penjara Indonesia Rudi Hartono, saat di temui wartawan RADAR-X, di sela-sela kesibukannya, menurutnya beberapa kasus korupsi yang terjadi selama ini di  wilayah Pasuruan, terkesan jalan di tempat, aparat penegak hukum seakan tidak ada semangat dalam pemberantasan korupsi.

Dirinya mencontohkan salah satu kasus korupsi Traffic Light di kota Pasuruan, dengan tersangka Didik Rame,Cs. Yang sudah di tetapkan sebagai tersangka, hingga kini tak ada kejelasan pengusutan kasus tersebut. termasuk kasus korupsi yang melibatkan tersangka Tina Agustina, sampai detik ini juga tidak ada kejelasannya. “Padahal dari semua bukti buktinya sangat jelas dan patut diduga masih banyak kasus kasus korupsi yang hingga kini tidak di tangani secara serius,” tegas ketum LSM-Penjara Indonesia.

“Kami sangat prihatin dengan keadaan ini, melalui  moment hari anti korupsi sedunia, kita berharap agar aparat penegak hukum khususnya kejaksaan agar segera menuntaskan kasus kasus korupsi dan segera menyeret para pelakunya untuk di meja hijaukan,” kata Rudi Hartono.

Ditambahkannya, bahwa saat ini pemerintah sedang melakukan bersih bersih pada aparatur negara, baik bersih dari korupsi, pungli dan lain sebagainya. Seharusnya aparat penegak hukum juga turut bersama pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi pungli dan sebagainya.  “Semuanya demi sebuah Negara yang bebas dan bersih dari korupsi, itu merupakan gaung pemerintah untuk menyelamatkan aset Negara, jangan cuma bergaung saja, melainkan praktek dilapangannya juga harus diterapkan tentunya yang mempunyai peranan dalam hal ini adalah aparatur penegak hukum.” Pungkasnya.

Hingga berita ini di turunkan pihak kejaksaan kota Pasuruan belum bisa di hubungi wartawan untuk mengklarifikasi hal tersebut.(nto7)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page