Syahrudin Adi Putra, Tim Investigasi LSM KPK Nusantara Provinsi Aceh. |
KOTA LANGSA, radar-x.net – LSM KPK Nusantara temukan Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) oleh Keuchik selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan melanggar Regulasi terkait Pengelolaan Dana Desa di Gampong Meurandeh Aceh Kecamatan Langsa Lama, kota Madya Langsa mulai tahun Anggaran 2015 – 2017.
Ketua DPD LSM KPK Nusantara Provinsi Aceh melalui Kabid Investigasi Syahrudin Adi Putra kepada awak Media radar-x, Senin (23/10/2017) mengatakan, “Saya temukan dugaan penyimpangan dan pelanggaran terhadap realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) sumber Dana Desa (DD) APBN serta APBK sejak tahun anggaran 2015 – 2017”. Kata Syahrudin Adi Putra.
Dijelaskannya, Keuchik selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga diduga menyalahgunakan kewenangannya terkait pengelolaan DD yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Keuchik Gampong Meurandeh Aceh M. Jamil diduga langgar pasal 2, tentang Asas Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 3 poin 1- 2 selaku KPA, dalam hal ini menyalahgunakan kewenangannya. Selanjutnya pasal 4 – pasal 7 juga terkait kewenangan”. Jelas Syahrudin, akrab sapaannya.
Saya sudah dapat keterangan, kata Syahrudin lebih lanjut, terkait pelanggaran tersebut dari perangkat Gampong, terkait Laporan Pertanggung jawaban Dana (LPD) tahun 2015 dan 2016.
“Perangkat dan Tokoh masyarakat Gampong menjelaskan bahwa, LPD dua tahun tersebut belum kelar, tetapi kenapa Anggaran tahun berikutnya masih bisa dicairkan juga. Ini sangat aneh bagi saya, berdasarkan aturan Regulasi yang berlaku itu tidak boleh terjadi. Apa yang dilakukan Inspektorat, apa ada dugaan persekongkolan instansi terkait terhadap hal tersebut?”. tanya Syahrudin.
“Saya dan tim LSM KPK Nusantara Provinsi Aceh siap telusuri lebih lanjut terkait pelanggaran dan penyimpangan anggaran Desa tersebut. Sepertinya syarat dugaan keterlibatan instansi terkait dalam hal ini, terutama oknum-oknum instansi yang terlibat dalam pengelolaan dan pengawasan Dana Desa di Pemko Langsa”. Tegas Syahrudin.
Menurut salah seorang perangkat Gampong yang enggan disebut namanya, saat dikonfirmasi radar-x mengatakan, “Semua kegiatan pembangunan dibuat tidak tepat sasaran, rehab rumah warga sarat dengan penyelewengan anggaran, kegiatan fisik beram jalan Desa tidak sesuai dengan Rencana Anggaran (RAB) program. Sangat tinggi terjadi praktik penyalahgunaan uang oleh oknum pelaksana Dana Desa di Gampong kami Meurandeh Aceh.” Ungkapnya.
“Saya atas nama perangkat dan sekaligus warga masyarakat Gampong Meurandeh Aceh meminta kepada BPK RI perwakilan Aceh, BPKP agar melakukan Audit Investigasi terhadap realisasi Dana Desa di Gampong kami. Kami sudah tidak memiliki rasa percaya lagi kepada Instansi terkait pembina, pengawas serta penegak keadilan kota Langsa untuk tindak pelaku yang manipulasi uang Negara untuk sejahterakan Masyarakat”. tutup Perangkat Gampong tersebut. (Adi).