BEKASI, RADAR-X.net – Pembangunan menara telekomunikasi wajib mengurus perijinan terlebih dahulu sebelum memulai pekerjaan. Tetapi yang terjadi di Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi justru pekerjaan bangunan Tower BTS sudah dimulai.
Pasalnya, pekerjaan bangunan tower BTS IMB tersebut belum terbit. Hal ini jelas melanggar Perda Kota Bekasi Nomor : 13 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaran dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Berdasarkan keterangan Nean Ketua RT 01/09 bahwa ijin lingkungan warga RT 01 sudah tanda tangan untuk memberikan ijin pendirian tower telekomunikasi di wilayahnya dan diberikan kompensasi sebesar Rp500 ribu per KK, seharusnya kompensasi ke warga minimal Rp.1 juta hingga Rp1.5 juta per KK. Apalagi kontrak lahan untuk menara telekomunikasi selama 10 tahun.
“Warga yang rumahnya dekat dengan bangunan menara termasuk pemilik tanah kosong sudah tanda tangan untuk ijin lingkungan, itupun saya dikasih tau setelah warga sudah tanda tangan, pemborongnya siapa dan untuk operator telepon apa saya tidak tahu, kami hanya diberi kompensasi Rp500 ribu per KK termasuk ke pemilik tanah kosong sama juga Rp500 ribu,” ungkap Ketua RT 01/09 Nean.


Ketua Tim Investigasi Korwil LSM KPK Nusantara Jawa Barat, Mamin mengatakan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang selama ini menjadi rujukan justru para pemasang menara BTS melanggarnya.
Menurut dia, dalam SKB Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, terdapat kewajiban mengantongi IMB dari bupati atau walikota.
“Kami berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Jatisampurna dan aparat Satpol PP Kota Bekasi agar pekerjaan pembangunan Tower BTS di RT.01 RW.09 Kelurahan Jatikarya dihentikan karena belum memiliki IMB menara telekomunikasi dan sekarang pekerjaan bangunan Tower BTS sementara dihentikan oleh Satpol PP Kecamatan Jatisampurna,” jelas Mamin.
Sementara itu Toro, salah satu pelaksana kontraktor pekerjaan Tower BTS di RT.01 RW.02 Kelurahan Jatikarya, saat dikonfirmasi via Whatsapp oleh awak media radar-x.net mengelak bahwa pihak pemborong pekerjaan Tower lah yang buru-buru mengerjakan, sedangkan IMB masih dalam proses pengurusan.
“IMB memang belum terbit bang, tapi bangun mau cepat-cepat mungkin, makanya sambil nunggu IMB terbit mereka mulai bangun,” ungkap Toro.
“Saya itu bagian cari lokasi, pengecekan frekuensi lokasi, pengurusan ijin-ijin ke lingkungan, administrasi ke RT, RW, Lurah dan Camat, dan pengurusan IMB. Untuk pembangunan civil itu bukan wewenang saya, itu beda team dengan saya,” pungkas Toro. (Oskar)














