Pemerintahan

LSM KPK-N Minta Bupati Aceh Tenggara Copot Pengulu Kute Telaga Mekar

×

LSM KPK-N Minta Bupati Aceh Tenggara Copot Pengulu Kute Telaga Mekar

Sebarkan artikel ini
Wahab Tokoh Masyarakat Kute Telaga Megar didampingi Izharuddin Selian Sekjen LSM KPK-N Agara, Saat Bertemu Dengan Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara diruang kerjanya. (Foto:Riko)

ACEH TENGGARA, RADAR-X.net – Terkait Pengembalian Kerugian Dana Desa dan Pertanggungjawaban yang disalahgunakan Pengulu Kute Telaga Mekar Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara, Lsm Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N) Minta Bupati Mencopot Pengulu Kute Dari Jabatannya, Karena Tidak Menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kute.

Dari hasil penuturan Wahab, salah satu tokoh masyarakat Kute Telaga Mekar Kecamatan Lawe Bulan yang bertemu langsung dengan Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara didampingi Izharuddin Selian Sekjen Lsm Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N) , Selasa Pagi (06/04/2021) di Ruangan Kerja Inspektur, menyampaikan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP-K) Kute Telaga Mekar, yang diterbitkan Inspektorat dan disahkan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tenggara, dengan Nomor surat : 700/47/LHP-K/IK/2020, Tanggal 21 Desember 2020, untuk pengembalian ke Kas Desa senilai Rp.101.000.0000,-, mempertanggungjawaban SPJ (HOK) senilai Rp.206.000.000,- dan pengembalian ke kas BUMK sebanyak Rp.69.000.000,- termasuk merekayasa toko UD. Rizki.

Pada awalnya, Wahab mempertanyakan bagaimana dengan pengembalian dan pertanggungjawaban serta data UD. Rizki yang sama sekali tidak ada tokonya, namun pembelian barang pada kwitansi muncul dilengkapi dengan stempel.

Untuk menjawab hal tersebut Inspektur memanggil Junaidi Bidang Tindak Lanjut, setelah sampai diruangan Inspektur, Junaidi menjelaskan, menyangkut pengembalian yang muncul dalam LHP senilai Rp.101.000.000,- telah dikembalikan ke Kas Kute sebanyak Rp.70.000.000,- menyangkut pertanggungjawaban, senilai Rp 206.000.000,-, karena sebagian ada menyangkut gaji atau HOK, belum dipertanggung jawabkan sama sekali, demikian juga Toko UD. Rizki, keberadaannya tidak dapat dijelaskan oleh Junaidi.

Izharuddin Selian, Sekjen Lsm KPK-N Aceh Tenggara, di Kantor Sekretariat KPK-N Jln. Pasar Baru No. 86 Desa Pulonas Baru, pada radar-x.net menjelaskan, sebelumnya puluhan masyarakat Desa/Kute Telaga Mekar, mengajak Lsm KPK-N untuk mendatangi serta mempertanyakan kepada Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, terkait LHP Kute Telaga Mekar, karena Lsm KPK-N merupakan pelapor dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Telaga Mekar oleh Jamli K selaku Pengulu Kute Telaga Mekar.

“Hal tersebut wajar-wajar saja, mereka mengajak kita, maka hari ini, KPK-N mendampingi puluhan masyarakat menghadap dan mempertanyakan LHP-K tersebut, Inspektur Inspektorat mengijinkan Wahab Mewakili masyarakat, Izharuddin Selian mewakili KPK-N, untuk bertemu langsung, ketika kami bertemu, Inspektorat telah menjelaskan secara rinci, sama halnya dengan yang disampaikan oleh saudara Wahab kepada rekan-rekan Wartawan, jadi menurut hemat kami dari KPK-N, itikat baik Pengulu Kute ada, namun tidak sepenuhnya, maka KPK-N minta kepada Bupati Aceh Tenggara H. Raidin Pinim, MAP secepatnya mencopot Pengulu Kute tersebut dari jabatannya, karena masa tenggang waktu pembinaan telah melebihi ambang batas, atau 60 hari kerja.” Jelas Izharuddin.

Lain lagi penyampaian Junaidi Bidang Tindak Lanjut pada Wahab dan KPK-N didepan Inspektur Inspektorat Abd. Kariman, pada saat Junaidi mendatangi Jamli K selaku Pengulu Kute Telaga Mekar di kediamannya, dan mempertanyakan pertanggungjawaban menyangkut Hak Orang Kerja (HOK/Gaji).

Pengulu Kute Jamli K menjawab, “Pening saya rasa pak, tidak sanggub lagi saya di periksa, nanti jatuh saya”.

Berdasarkan pernyataan Pengulu Kute Telaga Mekar pada Junaidi, itu jelas-jelas menyatakan pengulu kute tersebut tidak mampu lagi menjalankan tugasnya, mungkin saja sebagai kilahan atau alasan untuk mengelak serta tidak beritikat baik untuk menyelesaikan LHP-K tersebut.

“Demikian juga dengan Toko UD. Rizki, dalam Kwitansi/Nota pesanan barang untuk keperluan pengadaan barang bangunan, realitanya Toko tersebut sama sekali tidak ada, berdasarkan penyampaian anggota Inspektorat pada saat gelar sidang ekspos tanggal 24 November 2020 yang lalu, di ruang sidang inspektorat, karena mereka sudah mengelilingi dua kecamatan yang berada di dekat desa tersebut, yaitu kecamatan Lawe Bulan dan Kecamatan Deleng Pokhisen, untuk mendapatkan keberadaan Toko UD. Rizki yang ada dalam SPJ, ternyata sama sekali toko tersebut tidak ada, maka dari itu Kepala Desa/Pengulu Kute telah memanipulasi data.” Ujar Izharuddin. (Riko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page