BeritaHukum

LSM KPK Luruk BPR Lestari Jember, Mobil Debitur Diduga Dirampas Paksa

×

LSM KPK Luruk BPR Lestari Jember, Mobil Debitur Diduga Dirampas Paksa

Sebarkan artikel ini
Foto; Disaat Ketum LSM KPK Subhan Adi Handoko S.H.,M.H. melakukan upaya mediasi dengan pihak BPR Lestari Cabang Jember (Dok-Radarx).

Jember, RADAR-X.net – Sengketa antara kreditur dan debitur semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum di pengadilan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang mengubah tafsir Pasal 15 ayat (2) dan (3). Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan atau penyerahan secara sukarela oleh debitur.

Aturan ini bertujuan untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dari pihak kreditur terhadap debitur. Namun demikian, pada Senin (29/12/2025), sebuah mobil Daihatsu Ayla warna putih dengan nomor polisi P 1433 GY diduga ditarik secara paksa oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector dari BPR Lestari Cabang Jember.

Peristiwa tersebut memicu kemarahan LSM Komunitas Pemantau Korupsi (LSM KPK) Divisi Perlindungan Konsumen, yang kemudian mendatangi kantor BPR Lestari Jember.

Ketua Umum LSM KPK, Subhan Adi Handoko, SH., MH., menjelaskan bahwa debitur yang bersangkutan datang meminta bantuan hukum ke kantor LSM KPK setelah mobilnya ditarik secara paksa.

“Debitur mengadu kepada kami bahwa unit kendaraannya ditarik paksa oleh pihak BPR Lestari Cabang Jember. Kami langsung memberikan pendampingan hukum dan membuatkan surat kuasa secara cuma-cuma (gratis),” ungkap Subhan, Selasa (30/12/2025), usai mendatangi BPR Lestari Jember.

Menurut Subhan, meskipun kliennya mengakui adanya tunggakan selama kurang lebih dua tahun, nilai sisa pokok utang yang tercatat sekitar Rp8 juta. Namun, jika ditambah denda, total pelunasan yang ditagihkan pihak BPR mencapai sekitar Rp41 juta.

“Kami sudah melakukan penawaran pelunasan sebesar Rp33 juta saat bertemu dengan Nanik yang mengaku sebagai Komisaris BPR Lestari. Namun tawaran tersebut ditolak,” lanjutnya.

Subhan menilai tindakan penarikan kendaraan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum. Ia juga mengungkapkan bahwa mediasi berakhir buntu dan sempat terjadi ketegangan di lokasi.

“Mediasi gagal. Bahkan suasana sempat memanas saat seorang oknum TNI berinisial FR diduga merampas handphone saya ketika saya sedang menelepon pemilik BPR dan Komisaris,” tegasnya.

LSM KPK memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Meski pihak BPR menyatakan telah memiliki putusan pengadilan, Subhan mempertanyakan mekanisme eksekusi yang dilakukan.

“Jika memang ada putusan pengadilan, seharusnya eksekusi dilakukan melalui pengadilan, bukan melalui pihak ketiga. Seharusnya diajukan terlebih dahulu permohonan aanmaning dan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jember. Ini yang kami nilai keliru dan akan kami laporkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Nanik, yang mengaku sebagai Komisaris BPR Lestari, menyatakan bahwa tindakan pihaknya telah sesuai prosedur. Ia mengklaim BPR Lestari telah memenangkan perkara melalui putusan pengadilan pada tahun 2023.

“Kami sudah memiliki putusan pengadilan tahun 2023 dan dimenangkan pihak kami. Putusan tersebut verstek karena tergugat tidak hadir. Nilai pelunasan tetap Rp41 juta dan tidak bisa ditawar,” ujarnya saat mediasi, didampingi oleh oknum TNI berinisial FR.

Pantauan media di lokasi menunjukkan kehadiran sejumlah personel Intelkam Polres Jember dan aparat kepolisian lainnya untuk mengamankan situasi. Sekitar 150 anggota LSM KPK dan PJR tampak hadir dengan mengenakan seragam organisasi.
(Zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page