DaerahPeristiwa

Laporan Pelanggaran PPS Berlanjut, “Ketua PPK Omben” Kalau Cukup Bukti Monggo Laporkan ke KPU

171
×

Laporan Pelanggaran PPS Berlanjut, “Ketua PPK Omben” Kalau Cukup Bukti Monggo Laporkan ke KPU

Sebarkan artikel ini

foto : PPS dan KPPS saat melakukan rekapitulasi di rumah warga

Sampang, Radar x.net – Dugaan pelanggaran dengan merekap hasil suara diluar tempat pemungutan suara (TPS) yang dilakukan oleh ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) terus menjadi sorotan media masa dan publik, sehingga merugikan beberapa calon legislatif. Kamis, 22/02/2024.

Pasalnya, rekapitulasi tersebut terindikasi mengerucut pada salah satu calon legislatif tertentu. Bahkan menurut masyarakat setempat hasil rekapitulasi tanpa melakukan penghitungan.

Ironisnya, dalam kotak suara yang siap dikirim ke sekretariat PPK Omben, yaitu masih banyak surat suara masih tersegel dan tanpa dibuka dari ikatan karetnya serta tidak di coblos.

Menanggapi hal tersebut, Dzul Jali Wal Ikrom Ketua PPK Kecamatan Omben, terkesan sangat mendukung jika ada oknum PPS yang melanggar peraturan KPU.

Saat dikonfirmasi oleh media ini pada, Rabu, 21/02/2024, sore. Ketua PPK Omben sangat menyarankan untuk ditindaklanjuti.”Monggo langsung ke KPU saja, jika bukti sudah cukup, karena itu ranahnya KPU”;

“Kalau cukup bukti, laporkan saja ke KPU.” ucap Ikrom Sapaan akrabnya ketua PPK Kecamatan Omben

Menurutnya, Jika kasus ini betul-betul valid bukti-buktinya dan betul-betul telah melanggar peraturan, tidak apa-apa laporkan ke KPU Kabupaten Sampang. karena itu ranahnya KPU.”Ini ranahnya KPU, laporkan ke KPU.”, tegasnya singkat, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Sementara itu, Abdul Halim Tokoh Masyarakat setempat, sangat berharap KPU dan Bawaslu Kabupaten Sampang, segera menindaklanjuti kasus ini, karena sangat merugikan Masyarakat, dan telah menciptakan suasana didesa tidak kondusif.

“Kami berharap KPU Kabupaten Sampang dan Bawaslu Kabupaten Sampang, terkait dengan pelanggan yang dilakukan oknum PPS di Desa Meteng segera ditindaklanjuti”, katanya singkat.

“Kalau KPU dan Bawaslu Kabupaten Sampang tidak bisa menangani kasus ini, maka jangan salahkan Masyarakat jika nantinya Masyarakat berbondong-bondong menggelar demo.” cetus Halim

Hingga berita ini ditulis, sumber dari berbagai kalangan dan elemen masyarakat, bahwa oknum PPS Desa Meteng jelas-jelas melakukan pelanggaran.

Perlunya diketahui, bahwa rekapitulasi tersebut sebelumnya sempat ditegur warga, namun oknum tersebut tidak mengindahkan.

(Korwil Madura/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page