![]() ![]() |
| Tersangka HP saat di gelandang ke Mapolsek Koto Gasib (Foto: MK) |
Turut di amankan barang bukti satu paket sabu di perkirakan seharga Rp.200, Handpone Samsung Duos warna ungu dan sepeda motor Yamaha Xeon 1 unit dari tersangka berinisial HP (28).
Kapolsek Koto Gasib, Ipda Iswandi memimpin penangkapan ini didampingi Kanit Reskrim, Bripka Robbi Damanik SH dan Kanit IK, Brigadir Tubagus SH serta enam orang personil Intel.
“Saat menuju tempat kejadian perkara (TKP), tersangka langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan. Kini tersangka HP ditangkap berkat informasi dari masyarakat.Informasi yang ditujukan kepada polisi, bahwa tersangka hendak melakukan transaksi narkoba diduga jenis sabu di Kampung Rantau Panjang, Koto Gasib, Siak,” kata Guntur kepada RADAR-X siang tadi.
Namun, saat digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti dan ternyata dibuang ke tanah disamping sepeda motornya. Ketika petugas melakukan interogasi, tersangka HP mengaku mendapat barang haram dari seseorang berinisial IR alias Kucing.
Atas perbuatannya, HP terancam hukuman penjara minimal empat tahun sesuai dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Untuk saat ini, petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Kucing yang di nama nya juga di ungkap oleh HP,” pungkas Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK.MM. (MK)














