INDRAMAYU, RADAR-X.net – Ketua LSM KPK Nusantara Agus Seha datangi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempertanyakan terbitnya SHM tertanggal (14/01/2021) yang ditandatangi oleh Ir H. Ristendi Rahim. M.SI sewaktu masih menjabat selaku Kepala BPN Kabupaten Indramayu Jawa Barat. Jumat (27/01/2023).
Dari hasil penelusuran awak media Radar-X.net di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu bersama Tim Investigasi LSM KPK Nusantara bertemu Dadang selaku Kasubag TU Omay selaku Kasi pengendalian dan penanganan perkara sengketa (PPPS), Dekos Selaku kasi PHP di salah satu ruangan tamu. Pada Jum’at (27/01/12).
Agus selaku ketua Tim Investigasi LSM KPK Nusantara menceritakan maksud kedatangannya Ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu mempertanyakan terkait persoalan terbitnya SHM atas nama Sodah yang berasal dari tanah Exs pangonan yang menurutnya ada kejanggalan terkait isiannya sambil menunjukan bukti-bukti surat putusan Mahkamah Agung (MA).
Dekos menjawab, mengenai penerbitan sertifikat yang dimaksud, ia mengaku baru tahu kalau ada pernyataan dari Mahkamah agung yang berbunyi lain.
Menurutnya Dekos, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah sesuai melalui prosedur, setelah dilihat dan dicek berdasarkan adanya dari dasar putusan Pengadilan Negri (PN) Indramayu, Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dilengkapi dengan surat permohonan serta surat dukungan lainnya yang dikeluarkan oleh pihak Desa Sidodadi diantaranya surat keterangan tanah tersebut bukan tanah sengketa.
“Untuk itu, setelah mengetahui dari bukti-bukti yang barusan dilihatnya, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengambil langkah Langkah yang akan ditempuh nanti. Dengan adanya bukti-bukti petunjuk pasti pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan telaah lagi prosedurnya yang intinya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu siap melayani masyarakat dan akan transparan kepada masyarakat.” Tegas Dekos.
“Secepatnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengadakan rapat untuk membahas masalah ini biar jelas karena semua yang sekarang pegawai yang ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu, kebanyakan orang baru semua sehingga tidak mengetahui awal mulanya terkait permohonan SHM tersebut. Hal ini perlu diteliti lagi sama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu dan akan segera dirapatkan.” Jelas Dekos
“Atas nama Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indramayu, mengucapkan Terima kasih karena ada koreksi dari masyarakat itu untuk meningkatkan pelayanan kami. Kalau memang nanti ada ketidakbenaran maka pihak Badan Pertanahan Nasional bisa menggugurkan terbitan SHM tersebut berdasarkan surat perintah Pengadilan.” Tambah Dekos.
Disisi lain dari keterangan Komarudin selaku Kuwu Desa Sidadadi melalui komunikasi pesawat telepon Dayat selaku Ketua LSM LIPPAN menceritakan kronologis terkait dirinya membuatkan surat keterangan tanah tersebut tidak dalam sengketa menjelaskan, Awalnya dirinya didatangi Oknum mantan Kuwu Wanguk berinisial (RM) selaku kordinator yang membawa berkas permohonan untuk dibuatkan surat keterangan tanah tidak bersengketa dari atas nama penggarap.
“Dengan dalil adanya putusan Pengadilan Negri Indramayu tahun 2007, kemudian diperkuat dari beberapa perwakilan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dikenalnya adalah Kakan dan Miftah selaku bagian sengketa yang lain tidak dikenalnya dan dihadiri sama muspika, perwakilan camat, kapolsek dan Danramil, saat itu bertempat di balai Desa Sidodadi, yang mensosialisasikan pada masyarakat dan pihak pemdes Sidodadi sambil menjelaskan kalau tanah tersebut tidak bermasalah untuk diproses SHM. Makanya ia berani membuatkan surat pernyataan tidak bersengketa. Namun akhirnya jadi seperti ini beliau tidak mengerti.” Kata Komarudin pada Agus.
Agus juga berharap pada persoalan peristiwa tanah Exs pangonan yang sudah dimanfaatkan Oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab demi penyelamatan aset negara yang dimanfaatkan kepentingan pribadi agar segera dapat dituntaskan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di hukum Indonesia.
“Karna sudah jelas tanah eks pangonan tersebut kini jadi ladang uang yang sebagian sudah dimanfaatkan oleh oknum dijual belikan.” Tutup Agus.
(Tim/Red)














