Kurangi Isinya LPG 3 Kg Akhirnya Di Amankan Polisi

- Penulis Berita

Jumat, 29 Desember 2017 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurangi Isinya LPG 3 Kg Akhirnya Di Amankan Polisi

JEMBER, radar-x.net – Nasib sial menimpa seorang Pedagang LPG 3 Kg, Muhtar Hadi (49) warga Tegal Gede, Kec. Sumber sari, di tangkap polisi karena terbukti mengurangi isi gas LPG 3 Kg, akhirnya di amankan polisi setelah ada barang bukti dan banyak warga yang menjadi korban dan terus melaporkan pada pihak yang berwajib, hingga kini tersangka mendekam di polres Jember.

Hal tersebut di sampaikan Kapolres Jember. AKBP Kusworo Wibowo, usai Press Release di Mapolres Jum’at (29/12).

“Hari ini Polres Jember menggelar jumpa pers, kemarin polres mengamankan Muhtar Hadi (49) warga Tegal Gede, Kec. Sumber Sari, pedagang LPG 3 Kg, karena diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengurangi isi tabung gas dari 3 Kg rata-rata menjadi 2.7 Kg. Setelah petugas melakukan penyelidikan dari laporan warga dan ditindak lanjuti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini dilakukan tersangka di rumahnya, dengan cara memakai besi dengan tabung terbalik, bahkan perbuatan ini sudah dilakukan tersangka 1 bulan lamanya,” ujarnya.

Dijelaskannya, modus operasi pelaku dengan cara mengurangi isi LPG yang 3 Kg dengan dikurangi sehingga rata-rata tabung berisi 2.5 hingga 2.7 Kg, hal itu di lakukan pelaku di rumahnya dengan besi dan tabung dibalik. Pekerjaan ini masih di lakukan 1 Minggu menurut tersangka, namun menurut warga sudah 1 bulan yang lalu mulai di lakukan tersangka.

Baca Juga:  Camat Dewantara Mewakili Bupati Aceh Utara Melantik Geuchik Gampong Paloh Lada

“Pasal yang akan di kenakan pada tersangka adalah pasal 62 undang-undang Lembaga konsumen Indonesia dengan ancaman 5 tahun penjara, bahkan tersangka setiap menjual 15 gas ada tabung 1 yang sengaja di kosongkan untuk di isi seperti biasanya. Sebab, perbuatan tersangka adalah melawan hukum.” Tandas Kapolres.

Pantauan awak media saat di lapangan, puluhan wartawan yang sehari-hari di polres melakukan wawancara, bahkan ada juga yang hanya mengambil foto tersangka yang sehari-harinya memang tugas jurnalis. (Bas/Dik/Rul)

Berita Terkait

Panglima Nero Ingatkan Kejati Lampung Jangan Tebang Pilih Bongkar Kasus 271 M
Penguatan Kolaborasi dan Stabilitas Jadi Kunci untuk Wujudkan Asta Cita Indonesia Emas 2045
Pastikan Pemilih Pemula Terdata, Wamendagri Bima Arya Dorong Dinas Dukcapil Jemput Bola ke Sekolah
Wamendagri Bima Tekankan Pentingnya Evaluasi Perda KTR untuk Tingkatkan Kesehatan Masyarakat
Siswa/wi TK Nurus Shobur Desa Besuk Kunjungi Kantor Polsek Klabang
Terjadi Kecelakaan Maut di Tulungagung Bus Bagong dengan 2 Korban Pengendara Sepeda Motor Suzuki Satria
DPRD Murung Raya Gelar Paripurna Pengumuman Calon Pimpinan Definitif DPRD Periode 2024-2029
Rapat Paripurna DPRD Tulungagung, Pelantikan Ketua DPRD Tulungagung

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 22:23 WIB

Panglima Nero Ingatkan Kejati Lampung Jangan Tebang Pilih Bongkar Kasus 271 M

Kamis, 7 November 2024 - 22:09 WIB

Sindikat Judi Togel, Diringkus Polisi Dekat Rumah Cawabup nomor urut 2

Kamis, 7 November 2024 - 21:51 WIB

Rapat Paripurna DPRD Batu Bara Bahas Penanggulangan Bencana dan Propemperda 2025

Kamis, 7 November 2024 - 14:47 WIB

Penguatan Kolaborasi dan Stabilitas Jadi Kunci untuk Wujudkan Asta Cita Indonesia Emas 2045

Kamis, 7 November 2024 - 09:21 WIB

Pastikan Pemilih Pemula Terdata, Wamendagri Bima Arya Dorong Dinas Dukcapil Jemput Bola ke Sekolah

Kamis, 7 November 2024 - 04:14 WIB

Audensi Diabaikan, LKPP Jatim Akan Gruduk Dinas Pendidikan Pamekasan

Rabu, 6 November 2024 - 17:07 WIB

Siswa/wi TK Nurus Shobur Desa Besuk Kunjungi Kantor Polsek Klabang

Rabu, 6 November 2024 - 16:12 WIB

H Slamet Junaidi Sebar Hoax, Pro Jokowi Sampang Angkat Suara

Berita Terbaru