JEMBER, radar-x.net – Nasib sial menimpa seorang Pedagang LPG 3 Kg, Muhtar Hadi (49) warga Tegal Gede, Kec. Sumber sari, di tangkap polisi karena terbukti mengurangi isi gas LPG 3 Kg, akhirnya di amankan polisi setelah ada barang bukti dan banyak warga yang menjadi korban dan terus melaporkan pada pihak yang berwajib, hingga kini tersangka mendekam di polres Jember.
Hal tersebut di sampaikan Kapolres Jember. AKBP Kusworo Wibowo, usai Press Release di Mapolres Jum’at (29/12).
“Hari ini Polres Jember menggelar jumpa pers, kemarin polres mengamankan Muhtar Hadi (49) warga Tegal Gede, Kec. Sumber Sari, pedagang LPG 3 Kg, karena diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengurangi isi tabung gas dari 3 Kg rata-rata menjadi 2.7 Kg. Setelah petugas melakukan penyelidikan dari laporan warga dan ditindak lanjuti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini dilakukan tersangka di rumahnya, dengan cara memakai besi dengan tabung terbalik, bahkan perbuatan ini sudah dilakukan tersangka 1 bulan lamanya,” ujarnya.
Dijelaskannya, modus operasi pelaku dengan cara mengurangi isi LPG yang 3 Kg dengan dikurangi sehingga rata-rata tabung berisi 2.5 hingga 2.7 Kg, hal itu di lakukan pelaku di rumahnya dengan besi dan tabung dibalik. Pekerjaan ini masih di lakukan 1 Minggu menurut tersangka, namun menurut warga sudah 1 bulan yang lalu mulai di lakukan tersangka.
“Pasal yang akan di kenakan pada tersangka adalah pasal 62 undang-undang Lembaga konsumen Indonesia dengan ancaman 5 tahun penjara, bahkan tersangka setiap menjual 15 gas ada tabung 1 yang sengaja di kosongkan untuk di isi seperti biasanya. Sebab, perbuatan tersangka adalah melawan hukum.” Tandas Kapolres.
Pantauan awak media saat di lapangan, puluhan wartawan yang sehari-hari di polres melakukan wawancara, bahkan ada juga yang hanya mengambil foto tersangka yang sehari-harinya memang tugas jurnalis. (Bas/Dik/Rul)