

HALSEL, radar-x.net – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM KPK Nusantara, resmi melaporkan pejabat karteker Desa Doro, Kecamatan Gane Barat Mustofa Din, diduga selewenangkan anggaran Dana Desa di Tahun 2015/2016 Senilai 128 Juta.
Ketua DPC LSM KPK Nusantara Wahila Rasay, saat di konfirmasi oleh awak media membenarkan telah melaporkan secara resmi dugaan Penyelewengan Dana Desa Doro Kecamatan Gane Barat di tahun 2015/2016 ke Kejaksaan Negri (Kejari) Labuhan, bahwa pelaporan tersebut berdasarkan hasil audit inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan dengan temuan berkisar 128 juta.
Begini Pernyataan Ketua Dewan Pimpinan Cabang LSM KPK-Nusantara Harsel.
“Maka dari itu, saya selaku Kontrol Sosual tidak segan untuk mengambil langkah, karna persoalan kasus korupsi ini harus di usut tuntas sampai ke Pengadilan Negeri Labuhan,” tegas Wahila. Ketua DPC LSM KPK Nusantara


Wahila menjelaskan, kalaupun sudah melakukan komitmen kerjasama pemda dan Kejari maupun Kepolisian Negara terkait tanda tangan Nota kesepakatan bahkan Kementrian Desa bahwa harus dikembalikan ke kas Negara ketika terbukti. Tetap saja harus patut pada UUD Hukum tindak pidana Korupsi yang suda menjadi ketentuan itu sendiri.
Sementara itu, Ketua DPC LSM KPK Nusantara Halsel, meminta kepada inspektorat agar hasil audit di tinjau kembali, karna hasil investigasi LSM KPK Nusantara tidak sesuai dengan kondisi lapangan, dan pihaknya juga minta ditelusuri kembali dan di audit di lapangan. Dengan demikian maka bisa dipastikan lebih dari angka hasil pemerikasaan Inspektorat.
Menurut Wahila, bahwa hasil investigasi sementara yang di lakukan LSM KPK Nusantara, berdasarkan RKPDS dengan pelaporan pertanggung jawaban tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan inspektorat masih banyak yang terdapat pelanggaran.
Baca juga: LSM KPK Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Desa Kecamatan Simpang Jernih
Wahila menambahkan, menyangkut rekomendasi BPD Desa Doro juga terkait usulan kembali karteker, sehingga SK karteker menjabat kembali di anggap tidak sesuai dengan prosudur mekanisme yang suda menjadi ketentuan UUD pasal yang berlaku, bahwa pengangkatan karteker harus berdadarkan hasil mufakat forum desa dan di tindak lanjuti ke pimpinan Kecamatan, yaitu Camat dan di tindak lanjuti ke BPMD untuk persyaratan pengangkatan karteker. Sementara yang dilakukan oleh pihak BPD hanya 4 orang melakukan Pleno tanpa sepengetahuan masyarakat maupun Kaur-kaur Desa, dan Anggota banyak yang mengatasnamakan sebagai Ketua. Maka dari itu LSM KPK Nusantara akan juga melaporkan 4 orang oknum PBD desa doro ke pihak kepolisian untuk di pertanggung jawabkan.
Sementara, Camat Gane Barat saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya mengatakan, bahwa dirinya membenarkan apa yang dilakukan pihak BPD tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Iya, apa yang di lakuka pihak BPD tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan saya akan melakukan panggilan ke oknum tersebut untuk di mintai pertanggung jawabkan,” ungkap Camat.
(WR)
Baca juga: Dana Desa Menuai Konflik, Tim Investigasi Aceh Datangi Pemerintah Subulussalam














