BeritaHukum

Koperasi KETAJEK MAKMUR Terancam Dibubarkan

×

Koperasi KETAJEK MAKMUR Terancam Dibubarkan

Sebarkan artikel ini
Koperasi KETAJEK MAKMUR Terancam Dibubarkan
Suasana Hearing Di Komisi A DPRD Jember, Yang Dihadiri Dari Diskop, Anggota Komis A, Komisi B, Tokoh Masyarakat Ketajek (Foto: Han’s)
JEMBER – Gejolak tanah Ketajek kini mulai menguak kembali, para tokoh masyarakat dilingkungan Ketajek melakukan hearing di komisi A DPRD Kab. Jember, meminta Pemerintahan Kab. Jember dan DPRD Jember untuk segera melakukan tindakan tegas terkait tanah hibah bersyarat yang diserahkan pengelolaannya kepada koperasi Ketajek.

Acara yang dihadiri oleh Dinas Koperasi Jember, tokoh masyarakat, Komisi A dan Komisi B, Selasa (20/12/2016), dimulai sekitar Pukul 12.00 WIB-Selesai.

Pasalnya, hearing tersebut membahas terkait penguasaan tanah ketajek dan kepengurusan koperasi yang disinyalir fiktif kepengurusannya.

Seperti yang dijelaskan oleh, Dafid, komisi A, memaparkan tentang peran serta koperasi yang sewajibkan melakukan Rapat Anggota Tahunan(RAT), namun di tubuh koperasi Ketajek tidak melakukan itu, bahkan sejak meninggalnya ketua koperasi lama tidak adanya PAW ketua, sehingga muro-muro muncul ketua koperasi yang baru yang bernama Parjo(akrap sapaannya sehari hari). “Saya berharap kepada pengurus Dinas Koperasi sebagai lading sektor kepengawasan koperasi Ketajek agar sesegera mungkin melakukan tindakan tegas, apabila koperasi Ketajek sudah melangkai aturan hukum yang berlaku, kalau perlu dibubarkan saja,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan oleh, M. Zuhdi perwakilan Diskop bagian kelembagaan, dia mengaku koperasi Ketajek tidak kooperatif untuk melakukan RAT, bahkan sudah diwajibkan dalam Permendagri tentang Perkoprasian bahwa koperasi wajib melakukan RAT minimalnya sekali dalam setahun. “Apabila tidak melakukan itu, bisa saja ijin koperasi Ketajek dibekukan,” tandasnya, diruangan hearing komisi A.

Lukman anggota DPRD Komisi A, menambahkan, agar supaya pihak Diskop sesegera mungkin melakukan fungsi kepengawasaannya, dan melakukan tindakan tegas yang mana untuk melakukan koordinasi dengan DPRD Komisi B tentang keberadaan koperasi Ketajek. Lukman berjanji akan menindaklanjuti, dan melakukan langkah -langkah kongkrit untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat.

Sementara itu, perwakilan masyarakat, H. Munawaroh(55), dengan pakaian khasnya berkopyah putih, menyampaikan keberatannya tentang keberadaan koperasi Ketajek yang dianggapnya merugikan masyarakat. Dia mengaku bahwa yang berhak mengelola tanah Ketajek malah tidak kebagian untuk mengelola karena pihak dari koperasi masih meminta uang mahar kepada ahli waris/ yang mempunyai hak pengelolaan tanah Ketajek. “Kami yang mempunyai hak masih dimintai uang Rp. 700.000 -1.500.000 Rupiah, untuk mengelola tanah ketajek, pokoknya tanah ketajek dikuasai orang-orang yang berduit saja, masyarakat tidak kebagian sama sekali,” katanya dengan nada lantang didepan mikrofon ruangan Komisi A.

Tukimin(50), warga dari desa Pakis, yang mewakili keluarganya sebagai ahli waris pengelolaan tanah Ketajek memaparkan bahwa tanah Ketajek dari dulu sampai saat ini masih dikuasai oleh orang-orang berduit saja, dan menyatakan kondisi tanah Ketajek sudah salam status “AWAS”, karena pohon-pohon besar yang notabennya berfungsi sebagai sabuk gunung kini sudah ditebangi sehingga akan mengancam keselamatan masyarakat sekitar tentang rawannya bencana longsor dan banjir.

“Saya pribadi meminta kepada DPRD dan Diskop ataupun pihak-pihak yang mempunyai kewenangan tentang tanah Ketajek, agar supaya merefitalisasi pengurus koperasi Ketajek untuk diganti pengurus yang baru, agar supaya jelas peruntukannya, karena sepengetahuan saya, anggota koperasi hanya didominasi oleh orang-orang ketua koperasi Ketajek yaitu Parjo dkk. Yang mempunyai hak dan ahli waris tanah ketajek sebanyak kurang lebih 600 orang tidak masuk di keanggotaan koperasi Ketajek, semua ada indikasi kong kalikong.” Ungkapnya, yang juga mengaku sebagai anggota LSM-KPK(Komunitas Pemantau Korupsi). (Han’s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page