MADURA-PAMEKASAN, RADAR-X.net – Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha (Komnas PK-PU) Menerima Aduan dari Beberapa Peserta BPJS yang Berada di wilayah kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan Perihal Peralihan Fasilitas kesehatan (Faskes ) yang Sengaja di Alihkan oleh pihak Klinik kesehatan Meilia Tanpa Sepengetahuan Peserta Atau Pihak Anggota Keluarga.
Berawal dari salah satu perseta pasien BPJS yang hendak mau melakukan pemeriksaan ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pasean. tiba – tiba di kagetkan oleh salah satu petugas di puskemas bahwasanya yang bersangkutan tidak terdaftar lagi dalam faskes di tempat tersebut
Sontak mengangetkan peserta, lalu dirinya bertanya, selanjutnya pihak Puskesmas menjelaskan bahwa peserta tersebut sudah terdaftar di klinik kesehatan Meilia
Merasa tidak pernah mengalihkan akhirnya yang bersangkutan mengadu ke Lembaga Komnas PK-PU, Selanjutnya H.Zainal mendalami polemik tersebut, hinga akhirnya terkuak bahwa pihak Meilia memanfaatkan oknum perangkat Desa dengara cara kartu BPJS milik warga di kumpulkan lalu di setor ke pihak Meilia dan di alihkan faskes tanpa ijin peserta
“Memamfaatkan oknum perangkat Desa, kartu peserta BPJS di kumpulkan dan di setor ke pihak Melia lalu Faskesnya di alihkan oleh pihak Melia tanpa sepengetahun peserta atau pihak Keluarga,” kata dia. Rabu (31/08)
Selanjutnya H.Zainal mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan komunikasi dengan pihak Meilia dan yang bersangkutan mengakui kalau memang terkait peralihan Faskes memang di lakukan dan itu hal yang tidak salah katanya secara prosedural
” pihak Meilia mengakui terkait Peralihan tersebut dan katanya tidak menyalahi prosedur, imbuhnya
Meski demikian H.Zainal tetap menaruh curiga, dirinya berniat untuk melanjutkan persoalan tersebut ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Pamekasan sebagai bentuk klarifikas upaya praktik – praktik paksa tidak terjadi lagi
” Sebagai bentuk klarifikas persoalan ini akan kami bawa ke Kantor BPJS Pamekasan agar upaya praktik seperti ini tidak terjadi lagi,” tandasya
Sedangan infoasinyang di himpun terkait peralihan hanya bisa di lakukan oleh salah satu anggota keluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga (KK) bukan semarta- marta di lakukan oleh pihak Klinik.
(Korwil Madura/Tim)














