BeritaInvestigasiPemerintahanTerbaru

Ketum LSM KPK Sampaikan Pernyataan Kades Sukosari Berpotensi Pidana Kebohongan Publik

×

Ketum LSM KPK Sampaikan Pernyataan Kades Sukosari Berpotensi Pidana Kebohongan Publik

Sebarkan artikel ini

JEMBER, radar-x.net – Ketua DPW PARI (Persatuan Advokat Republik Indonesia) Subhan Adi Handoko, SH, MH, menyayangkan sikap Kepala Desa Sukosari yang membuat pengakuan jika pelaksanaan program BSPS/RTLH telah selesai tuntas 100% tanpa ada masalah.

“Apa yang diakui oleh Kades Sukosari kepada wartawan Memo Timur pada edisi 30 April 2020 sudah merupakan bentuk kebohongan publik dan bisa dipidanakan,” ujarnya.

Apalagi, menurut pemilik Firma Hukum HNS & Partners tersebut, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh awak media dan NGO justru ditemukan adanya dugaan penyimpangan penyalahgunaan anggaran BSPS/RTLH oleh kepala Desa Sukosari.

Oleh sebab itu, patut diduga Kepala Desa Sukosari telah melakukan kebohongan publik dan melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Menurut pria yang juga sebagai Direktur Utama LBH – Peduli Hukum dan HAM tersebut, dalam UU No. 14/2008 unsur pidananya jelas, diatur dalam pasal 55 yang berbunyi, setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

“Masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi secara benar, bukan informasi bohong…!!, dan dalam hal ini Kepala Desa Sukosari telah melakukan kebohongan kepada rakyat desa Sukosari yang telah memilihnya sebagai kepala desa,” tegas Subhan.

Subhan juga menjelaskan, sangat penting bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi secara benar dan transparan, karena semakin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik maka penyelenggaraan negara tersebut semakin dapat dipertanggungjawabkan.

“Setiap warga negara berhak untuk memperoleh Informasi, relevansinya adalah untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik, partisipasi atau keterlibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik,” imbuh Subhan yang juga sebagai Ketua Umum LSM KPK tersebut.

Oleh sebab itu, keberadaan UU No. 14/2008 merupakan salah satu elemen penting untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka dan sudah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya dugaan penyelewengan dana RTLH tersebut, sudah pasti LSM KPK akan melakukan laporan baik laporan dugaan korupsinya maupun pelanggaran pidana terkait kebohongan publik tersebut. Pungkas pengacara muda yang cukup terkenal nama besarnya. (Tif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page