Ketua LSM LAKI Penuhi Panggilan Polres Bondowoso

- Penulis Berita

Selasa, 10 Oktober 2017 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ketua LSM LAKI Penuhi Panggilan Polres Bondowoso
(Ketua LSM LAKI Prof. sonic pranoto SH, MH)

BONDOWOSO,radar-x.net – Jajaran Polres Bondowoso berhati-hati dalam memproses pengaduan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) yang menuding Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bondowoso, Drs. H. Karna Suswandi melakukan kebohongan publik saat memberikan pernyataan tentang peristiwa terjadinya longsor beberapa bulan lalu.

“Kami sudah memanggil berbagai saksi, termasuk hari ini Ketua LSM LAKI Kab.Bondowoso, sudah dipanggil untuk di mintai keterangan Namun, kami masih belum bisa menyimpulkan terkait pasal apa yang bisa disangkakan, dan siapa yang dirugikan dalam laporan ini,” ujar Kasat Reskrim, AKP Julian Kamdo Warokka, SH saat dikonfirmasi. (10/10/2017)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),dalam pasal 55 mengharuskan ada kerugian bagi orang lain. Sementara terkait laporan kebohongan publik ini juga tidak tahu siapa yang dirugikan. Sehingga pihaknya belum bisa menjelaskan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam laporan ini.

“Sejauh ini juga masih ada banyak pertanyaan, siapa yang dirugikan dalam laporan ini. Sementara saksi yang sudah kita panggil juga belum mengarah pada pelaporan kebohongan publik ini,” tambahnya.

Baca Juga:  Diduga Dinas Pertamanan Kota Medan Sebagai Pelaku, Korban Datangi Polda Sumut

Kasat Reskrim juga menegaskan, bahwa UU No 14 tentang KIP ini juga delik aduan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 57. Saat ditanya kapasitas pelapor dalam kasus ini karena termasuk delik aduan, Kasat Reskrim enggan menjawabnya. “Mohon maaf, saya tidak mau menjawab pertanyaan ini,” sambungnya.

Sementara Ketua LSM LAKI, Prof. Sonic Pranoto SH,MH saat dikonfirmasi Awak Media usai dimintai keteranganya, mengatakan dirinya dipanggil atas pengaduan terkait kebohongan publik. Dia menjelaskan bahwa pengaduan kebohongan publik yang dilakukan oleh oknum Kepala Dinas  Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),ini dianggap melanggar UU No 14 tahun 2008 tentang KIP.

“Silahkan anda baca sendiri dalam UU No 14 tahun 2008 tentang KIP ini, ada di dalamnya kebohongan publik ini. Makanya, wawasan itu harus luas dan jangan asal bunyi. Apalagi yang mengaku sebagai praktisi hukum, tidak layak bilang begitu. Ya cari dong, ada di dalamnya,” ujarnya.

Saat ditanya soal UU No 14 tahun 2008 tentang KIP, apakah delik aduan atau bukan, Prof. Sonic Pranoto SH,MH menegaskan bahwa UU ini delik maksimum. “Ini delik maksimum, anda bisa baca dan buka internet akan keluar semua dan bisa diprint untuk menambah pengetahuan. Biar semua pinter dan ngerti hukum,” ujarnya.

Baca Juga:  Hujan-Hujan Aspal Hotmix Tetap Dihampar Dan Genangan Air Tanpa Dibersihkan

“Prof Sonic Pranoto SH,MH,lebih lanjut mengatakan bahwa dalam pengaduan kebohongan publik ini juga jelas ada yang dirugikan. Namun, dia tidak menyebutkan siapa yang dirugikan terkait pernyataan oknum Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tersebut. Pihaknya melaporkan juga mengatas namakan mewakili masyarakat.

“Justru, UU ini untuk menghindari terjadinya kerugian atau merugikan orang lain. Kalau bisa kita cegah agar tidak ada kebohongan publik.”tambahnya.

Salah Satu praktisi hukum, Eko Saputro mengatakan bahwa dalam UU No 14 tahun 2008 tentang KIP ini ada tiga pasal yang sangat prinsip, yaitu pasal 55 terkait sanksi yang selalu mengacu pada pasal 22. Menurutnya, yang dimaksud informasi publik itu adalah permohonan yang diajukan kepada dinas atau lembaga publik.

“Setelah pasal 22 ini terpenuhi, ternyata dinas atau lembaga publik itu memberikan informasi yang tidak benar barulah pasal 55 ini berlaku. Jadi, pasal 55 ini tidak berdiri sendiri,” ujarnya.

Eko Saputro juga mengatakan delik maksimum dalam undang-undang manapun itu tidak ada, yang ada itu class delik dan delik aduan. Terkait UU No 14 tahun 2008 tentang KIP sudah dijelaskan dengan terang dan sangat jelas dalam pasal 57 adalah delik aduan. Dengan begitu, hanya orang-orang yang dirugikan atau korban yang berhak melaporkan.

Baca Juga:  Bermain Sempurna Tim Voli Putra dan Putri Polda Jatim Juara Zona 4 Kapolri Cup 2024

“Kasus ini jelas delik aduan, jadi yang melaporkan harus korban atau orang yang dirugikan saja. Ini sesuai dengan pasal 57 jelas adalah delik aduan. Bukan terkait perbedaan pendapat atau pernyataan saat ditanya wartawan yang dimaksud dalam pasal itu,” pungkasnya.” ( Nuzul )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dewan Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024, Gunakan Hak Pilih
Ketum LSM KPK Datangi Polsek Gumuk Mas, Laporan Kliennya Di Tindak Lanjuti
Semarak Jalan Sehat Merdeka Warnai HUT ke-79 di Desa Boro, Tanggulangin
Polda Jatim Berhasil Amankan Tiga Tersangka Curanmor Satu Diantaranya Bersenjata Airsoft Gun
Inspektorat Wajib Copot Petugas Nakal Membackup Project Ilegal Dinas Cipta Karya & Tata Ruang Area Kelapa Gading
Pemkab Murung Raya Gelar Kegiatan Jambore Kader Posyandu 2024
Seorang Janda Diduga Jadi Korban Penipuan Bermodus Asmara: Suami Siri Bawa Kabur Uang Puluhan Juta dan Motor
Kasus Dugaan Perampasan Terus Bergulir, Kali ini Korban dan Saksi Diperiksa Polres Banyuwangi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 00:27 WIB

Dewan Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024, Gunakan Hak Pilih

Rabu, 11 September 2024 - 22:29 WIB

Pj. Bupati Batu Bara Dorong Pembaharuan Data Lahan dan Pabrik Sawit

Rabu, 11 September 2024 - 15:11 WIB

Ketum LSM KPK Datangi Polsek Gumuk Mas, Laporan Kliennya Di Tindak Lanjuti

Selasa, 10 September 2024 - 17:59 WIB

Semarak Jalan Sehat Merdeka Warnai HUT ke-79 di Desa Boro, Tanggulangin

Selasa, 10 September 2024 - 08:49 WIB

Polda Jatim Berhasil Amankan Tiga Tersangka Curanmor Satu Diantaranya Bersenjata Airsoft Gun

Senin, 9 September 2024 - 20:30 WIB

Pemkab Murung Raya Gelar Kegiatan Jambore Kader Posyandu 2024

Senin, 9 September 2024 - 20:10 WIB

Seorang Janda Diduga Jadi Korban Penipuan Bermodus Asmara: Suami Siri Bawa Kabur Uang Puluhan Juta dan Motor

Senin, 9 September 2024 - 14:52 WIB

Kasus Dugaan Perampasan Terus Bergulir, Kali ini Korban dan Saksi Diperiksa Polres Banyuwangi

Berita Terbaru