BeritaLingkunganTerbaru

Ketua LPAP RI: Oknum Pengelola PT Tegas Nusantara Harus Ditindak Pidana Khusus

×

Ketua LPAP RI: Oknum Pengelola PT Tegas Nusantara Harus Ditindak Pidana Khusus

Sebarkan artikel ini

ACEH TAMIANG, radar-x.net – Dugaan pengrusakan lingkungan secara membabi buta dilakukan oleh Pengelola PT. Tegas Nusantara di Kampung Kaloy Kecamatan Tamiang Hulu. Pasalnya, bantaran sungai Kaloy dijadikan jalan angkutan Truck 10 roda, larangan Pemerintah tidak berlaku bagi pengelola, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Aceh diminta untuk sidak kelapangan.

” Kejahatan pengrusakan lingkungan beberapa waktu lalu, dilakukan secara membabibuta oleh Oknum pengelola PT. Tegas Nusantara berinisial BY. Ia mengaku kepada kami saat kami sidak bersama tim Diskrimsus Polda Aceh, bahwa BY adalah putra asli Kaloy dan pihak manapun tidak boleh iri atas kesuksesannya mengelola PT. Tegas Nusantara,” Papar Ketua LPAP – RI Ibnu Hajar SH kepada Wartawan. Kamis (23/08).

Ibnu Hajar menambahkan bahwa, Perkara pengrusakan lingkungan dan pengelolaan Usaha Pertambangan Operasional Produksi di Desa Kaloy dan Pengelolaan Industri pengolahan batu produksi material beon ready mix (Batching Plant) tidak dilengkapi IUP Khusus.

“Pengolahan yang beroperasi di Kampung Semadam, maka pengelola dapat ditangkap dan ditahan, karena ancaman pidananya 10 tahun penjara dan denda 10 miliar, sesuai pasal 160 jo 162 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ungkap Ibnu Hajar.

Sementara Lembaga LPAP menyampaikan, “Pasca penghentian kegiatan Operasional secara paksa oleh Satpol PP Kabupaten Aceh Tamiang (16/8), terhadap Industri batu milik PT. Tegas Nusantara di Kampung Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda, situasi terlihat sepi, mungkin masih suasana lebaran Idul Adha, besar kemungkinan pengelola PT. Tegas Nusantara akan tetap bersikukuh menjalankan operasional Industri batu secara ilegal. Terbukti Aparat Penegak Hukum tidak mampu menyentuh Perusahaan diduga penjahat kelas kakap ini(?),” jelasnya.

” Truk 10 roda langsiran material batu yang melintasi bantaran sungai kaloy dijadikan sebagai jalan, selain diduga tidak memiliki IUP OP untuk mengeruk batu sungai oknum Pengelola PT. Tegas Nusantara berinisal BY kelahiran Kaloy, juga merusak lingkungan dan mencemarkan air sungai yang sangat merugikan masyarakat,” tutupnya. (SAP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page